Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih membutuhkan penyelesaian regulasi. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kecamatan Sedulang yang hingga kini tidak dapat diterapkan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan Perda Kecamatan Sedulang diterbitkan pada 1999, bersamaan dengan regulasi pemekaran Kabupaten Kutai Timur dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Namun, perubahan wilayah administrasi membuat rencana pembentukan Kecamatan Sedulang tidak dapat direalisasikan.
“Perda tersebut tidak bisa diterapkan atau digunakan karena sebagian desanya sekarang masuk wilayah Kutai Timur. Akibatnya, jumlah desa yang tersisa tidak mencukupi untuk membentuk sebuah kecamatan,” ujar Arianto, Minggu (25/10/2026).
Ia mengatakan, berdasarkan pembahasan yang dilakukan, terdapat sekitar dua desa yang kini masuk wilayah Kutai Timur sehingga tidak lagi menjadi bagian dari wilayah yang direncanakan untuk Kecamatan Sedulang.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPMD Kukar mengusulkan agar Perda Kecamatan Sedulang dicabut terlebih dahulu sebelum proses pemekaran Kecamatan Muara Kaman dilanjutkan.
“Karena itu, dalam pembahasan mengenai wacana pemekaran Kecamatan Muara Kaman, kami mengusulkan agar Perda tentang Kecamatan Sedulang dicabut terlebih dahulu. Setelah Perda tersebut dicabut, kami akan mengupayakan agar pemekaran Kecamatan Muara Kaman bisa segera dilaksanakan,” jelasnya.
Selain persoalan regulasi, pemerintah daerah juga masih membahas lokasi yang akan ditetapkan sebagai ibu kota kecamatan hasil pemekaran. Penentuan lokasi menjadi perhatian agar pusat pemerintahan dapat dijangkau masyarakat dari seluruh desa yang masuk dalam wilayah baru tersebut.
Menurut Arianto, prinsip utama penentuan ibu kota kecamatan adalah kemudahan akses bagi masyarakat. Lokasi yang dipilih diharapkan berada di posisi relatif strategis sehingga tidak menyulitkan desa-desa yang berada di sekitarnya.
“Prinsipnya, lokasi ibu kota kecamatan sebaiknya mudah diakses oleh seluruh desa di wilayah tersebut,” katanya.
Dalam rencana pemekaran itu, setidaknya terdapat 10 desa yang diproyeksikan masuk ke wilayah Kecamatan Muara Kaman hasil pemekaran. Karena itu, penentuan lokasi ibu kota kecamatan masih menjadi bagian dari pembahasan sebelum rencana tersebut dapat direalisasikan.
DPMD Kukar berharap penyelesaian regulasi dan pembahasan wilayah dapat membuka jalan bagi proses pemekaran. Dengan demikian, penataan wilayah dan pelayanan pemerintahan kecamatan diharapkan dapat lebih mudah dijangkau masyarakat. (Adv)
Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Jauhari Fadli


