Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 24 desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan pemekaran wilayah. Namun, sebagian besar pengajuan tersebut masih belum memenuhi seluruh persyaratan sehingga perlu dilengkapi sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan kendala yang ditemukan mencakup persoalan batas wilayah, jumlah penduduk, hingga kelengkapan dokumen administrasi.
“Di luar itu, ada 24 desa yang mengusulkan pemekaran. Namun, sebagian besar masih belum memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Menurut Arianto, sejumlah kepala desa masih menghadapi persoalan dalam memenuhi ketentuan di lapangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kejelasan batas wilayah yang akan dimekarkan.
Selain itu, jumlah penduduk juga harus memenuhi ketentuan dan sesuai dengan data kependudukan yang tercatat secara daring pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Ada sejumlah kendala yang dihadapi para kepala desa di lapangan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan batas wilayah, jumlah penduduk, serta kelengkapan dokumen administrasi,” jelasnya.
Persyaratan administrasi lainnya yang perlu diperhatikan adalah berita acara setiap tahapan musyawarah maupun rapat. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa proses pembahasan dan pengambilan keputusan telah dilakukan.
Arianto menyebut kelengkapan berita acara masih menjadi persoalan dalam sejumlah pengajuan pemekaran.
“Sebagaimana disampaikan oleh Ibu Direktur, setiap tahapan musyawarah maupun rapat harus dilengkapi dengan dokumen berita acara. Dokumen seperti ini masih ditemukan belum lengkap dalam sejumlah pengajuan,” katanya.
Selain kelengkapan dokumen awal, desa persiapan juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan setiap semester. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari administrasi yang harus dipenuhi selama proses penataan desa berlangsung.
“Selain itu, desa persiapan wajib menyampaikan laporan setiap semester. Jumlah penduduk juga harus sesuai dan sinkron dengan data kependudukan daring milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” ungkap Arianto.
DPMD Kukar mengingatkan pemerintah desa agar memperhatikan seluruh persyaratan tersebut sebelum mengajukan pemekaran. Kelengkapan administrasi, kejelasan batas wilayah, serta kesesuaian data penduduk diperlukan agar usulan dapat diproses sesuai ketentuan. (Adv)
Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Jauhari Fadli


