Brida Kukar Evaluasi Retribusi Lima Pasar, Tarif Tak Boleh Bebani Pedagang

Muhammad Zailany

Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo.

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mengevaluasi kebijakan retribusi pasar agar penerimaan daerah tetap berjalan tanpa mengabaikan kemampuan pedagang dan kualitas pelayanan. Kajian yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) tersebut salah satunya menyasar pengaturan tarif di Pasar Tangga Arung Square, Tenggarong.

Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo, menjelaskan evaluasi diperlukan karena ketentuan tarif yang berlaku belum mencakup seluruh bentuk tempat usaha di pasar tersebut. Aturan saat ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diubah melalui Perda Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam regulasi itu, pengaturan tarif dinilai baru mencakup kios. Padahal, aktivitas perdagangan di Pasar Tangga Arung Square juga menggunakan lapak dan sejumlah area usaha lain yang membutuhkan kepastian tarif.

“Salah satu persoalan yang menjadi perhatian kami adalah belum lengkapnya pengaturan tarif untuk seluruh jenis tempat usaha di pasar tersebut. Selama ini, tarif yang diatur baru mencakup kios, sedangkan di dalam pasar terdapat pula lapak dan area usaha lainnya yang juga perlu memiliki ketentuan tarif yang jelas,” ungkap Bahari.

Selain melengkapi aturan, Brida mengkaji kemungkinan penerapan tarif berdasarkan posisi tempat usaha. Lokasi yang lebih strategis, seperti lantai bawah atau area dengan akses pengunjung lebih tinggi, dapat memiliki besaran tarif berbeda dibandingkan tempat usaha di lantai atas maupun bagian belakang.

Bahari menyebut konsep pengelompokan tersebut dipelajari dari sistem pengelolaan pasar di Samarinda. Pertimbangan utamanya adalah perbedaan potensi ekonomi yang dimiliki setiap lokasi usaha.

“Sebagai contoh, tempat usaha di lantai satu atau di lokasi yang lebih strategis dapat dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan tempat usaha di lantai atas atau di bagian belakang yang kurang strategis,” katanya.

Meski demikian, penentuan tarif tidak hanya melihat potensi pendapatan pedagang. Pemerintah juga perlu memperhitungkan kondisi fasilitas dan pelayanan yang diterima pengguna pasar, mulai dari kebersihan, penerangan, keamanan hingga kelayakan sarana dan prasarana.

Bahari menyoroti masih adanya pasar yang menyumbang penerimaan cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi kondisi fasilitasnya belum sebanding dengan kontribusi tersebut.

“Artinya, besarnya kontribusi retribusi belum tentu diikuti oleh kualitas pelayanan yang memadai. Sebaliknya, pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat dan pedagang memperoleh pelayanan yang layak, sehingga mereka merasa nyaman ketika beraktivitas di pasar,” tegasnya.

Persoalan pembiayaan juga menjadi bagian dari evaluasi. Dari lima pasar yang dikelola langsung Pemkab Kukar, kebutuhan anggaran untuk pelayanan diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Sementara itu, penerimaan retribusi dari pengelolaan pasar tersebut berada di kisaran Rp1 miliar.

Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya selisih antara biaya pelayanan dan pendapatan retribusi. Namun, Brida mengingatkan bahwa kekurangan pembiayaan tidak semestinya langsung dibebankan kepada pedagang melalui kenaikan tarif.

“Namun, hal tersebut tidak serta-merta berarti tarif retribusi harus dinaikkan hingga mampu menutup seluruh biaya operasional. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pasar memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar menghasilkan pendapatan bagi pemda,” jelasnya.

Menurut Bahari, pasar juga berfungsi sebagai ruang aktivitas ekonomi masyarakat dan tempat pedagang lokal memperoleh penghidupan. Karena itu, kebijakan tarif perlu mempertimbangkan manfaat sosial tersebut, bukan semata-mata mengejar peningkatan PAD.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan manfaat ekonomi dan sosial dari keberadaan pasar dalam menentukan tarif retribusi. Tidak semua biaya pelayanan harus dibebankan langsung kepada pedagang atau masyarakat melalui retribusi,” ungkapnya.

Saat ini, Pemkab Kukar mengelola lima pasar secara langsung, sedangkan pasar lainnya berada di bawah pengelolaan pemerintah desa maupun masyarakat. Kajian Brida difokuskan pada pasar yang menjadi kewenangan pengelolaan pemerintah kabupaten, tidak termasuk pasar malam dan pasar sementara yang memiliki mekanisme tersendiri.

Hasil evaluasi tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan retribusi pasar. Pemerintah perlu memastikan aturan tarif memberikan kepastian bagi pedagang, mempertimbangkan potensi lokasi usaha, sekaligus diimbangi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Adv)

Reporter: Muhammad Zailany | Penyunting: Fachrizal Muliawan

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?