Samarinda – Pengembangan ekonomi kreatif (ekraf) terus di dorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), bahkan kini semakin berkembang. Untuk menghindari potensi plagiarisme, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mendorong para pelaku UMKM dan ekraf agar sadar pentingnya mengantongi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Tak dapat dimungkiri jika perkembangan ekraf di Benua Etam semakin pesat. Seiring dengan destinasi wisata yang semakin dikenal secara luas. Seiring itu, Pemprov Kaltim turut mendorong potensi ekraf yang digadang-gadang dapat menjadi tulang punggung ekonomi ke depan. Peta jalan atau roadmap pengembangan ekraf pun kini tengah diprsiapkan.
Dalam menjaga iklim dan menyokong kekayaan ekraf, Wakil Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian yang menggandeng Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelar seminar Pengembangan Kekayaan Intelektual di Hotel Mercure Samarinda, pada Jumat (14/7/2023).
Sesuai tema yang diusung, “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Produk Ekonomi Kreatif” pada pelaku diminta untuk sadar pentingnya HKI. Sehingga, produk yang dilahirkan dapat terlindungi secara hukum dan mampu mencegah terjadi plagiarisme.
“Kaltim saat ini telah berkembang menjadi kota-kota kreatif dan banyak destinasi pariwisata yang mulai terdengar di nasional bahkan internasional. Salah satunya wisata MICE-nya. Tapi kita perlu memberikan motivasi bagi pelaku ekraf berinovasi dan salah satunya perlindungan hukum. Jadi dari awal diberikan pengetahuan seperti ini dan itu tidak sulit,” sebut Hetifah.
Menurut perempuan kelahiran 30 Oktober 1964 ini, pengembangan ekraf akan membawa efek domino terhadap perekonomian Kaltim. Sebab, keterlibatannya akan menyasar segala lini yang ada. Dampak itu pun kini mulai dirasakan dan kini peluangnya semakin besar.
“Mulai dari tahun ini hotel-hotel itu penuh, dan itu ada peluang untuk ekonomi kreatif muncul. Ini saya rasa tidak ada kata terlambat, bahkan ini momentnya pas banget karena banyak yang belum tahu tapi sudah pada perlu. Saya juga mendengar dua orang ini (Kadis pariwisata Kaltim dan Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf) sudah berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan ini lebih konkret, karena kan baru sosialisasi. Nanti kalau ada yang siap pendaftaran dan dikawal, jadi tidak lama-lama nunggunya,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf, Robinson Hasoloan Sinaga menerangkan jika produk ekraf tidak didaftarkan HKI maka akan merugikan iklim ekraf di Kaltim. Sebab, tanpa mengantongi HKI maka kekayaan ekraf di Benua Etam dapat diklaim sepihak oleh orang tak bertanggung jawab. Alhasil, keuntungnya akan didapat oleh daerah lain.
“Ekraf itu ekonomi yang premium, itu yang perlu dipahami dulu. Ekraf itu harus ada kekayaan intelektualnya, seperti ini adalah kekayaan desain industri. Supaya tidak ditiru orang jadi harus didaftarkan desainnya, itu poin pentingnya. Untuk dilindungi secara hukum. Jika tidak akan dicopy orang lain, contohnya jika ditiru orang pekalongan maka yang dapat keuntungan nanti malah orang sana. Itu bisa digugat jika telah didaftarkan,” terangnya.
Untuk mendukung perkembangan ekraf, termasuk yang ada di Kaltim, lanjut Robinson, Kemenparekraf memberikan kemudahan dalam pendaftaran HKI. Bahkan memberikan kuota yang lebih banyak kuota penerbitan HKI.
“Kami di pusat punya program memfasilitasi pelaku ekraf. Tahun depan kuota yang di kasih Pak Mentri itu 1.200 se-Indonesia. Makanya kami sudah sepakat dengan pak kadis untuk kolaborasi untuk tahun depan. Saya berharap tahun depan akan menduplikasi, kami hanya pemicu saja sekali dan nanti akan kami latih timnya pak kadis untuk pendaftaran online. Untuk tahun ini Kaltim belum tahu (kuotanya) ini kan masih tahap sosialisasi, ibaratnya tak kenal maka tak saying,” terangnya.
Turut ditambahkan Kepala Dispar Kaltim, Ahmad Herwansyah yang mengatakan jika kini pihaknya mulai mendata potensi ekraf yang ada di Kaltim. Sebab, IKN Nusantara yang resmi berada di Kaltim turut memberikan dampak positif bagi perkembangan ekraf.
“Keberadaan IKN juga bakal memberikan dampak Ekraf di Kaltim. Ada sektor ekraf potensial yang kami data, yakni kuliner, hasil kriya dan wasra, seni pertunjukan serta aplikasi yang potensial. Itu yang akan fokus untuk dilindungi,” sebutnya.
Dispar Kaltim pun berkomitmen untuk memberikan fasilitas bagi para pelaku ekraf yang ingin mengantongi HKI. Bukan hanya sekadar pendampingan, tetapi juga bantuan berupa pendanaan.
“Ke depan kami juga akan memfasilitasi uang pendaftaran itu juga. Untuk target ekraf yang didaftarkan Haki, kami masih hitung-hitungan. Kalau tidak ada halangan 500 orang lah untuk 10 kab/kota, cuma lihatkan dulu anggarannya,” tutupnya.
(Redaksi Benuanta)