Distriknews.co Kutai Kartanegara – Program nikah dan sidang isbat pernikahan massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Mall Pelayanan Publik, Rabu (29/4/2026), membawa kebahagiaan bagi para peserta, termasuk pasangan muda Didi Fahreza dan Yunita Bishya.
Keduanya mengaku bersyukur karena akhirnya dapat memperoleh buku nikah resmi yang sejak awal mereka harapkan sebagai bukti legalitas pernikahan.
“Kami sangat bersyukur karena sudah mendapatkan buku nikah. Ini memang sudah kami tunggu-tunggu sejak awal,” ujar Didi.
Pasangan ini juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara atas terselenggaranya program tersebut yang dinilai sangat membantu masyarakat.
“Terima kasih juga kepada Pak Bupati yang telah mengadakan acara ini, sehingga memudahkan kami dalam mendapatkan surat nikah,” tambahnya.
Menariknya, keikutsertaan Didi dan Yunita dalam program nikah massal ini terbilang tidak direncanakan sejak awal. Yunita mengungkapkan bahwa mereka sebenarnya sudah memiliki rencana menikah secara mandiri melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
“Sebenarnya ini dadakan. Awalnya kami sudah mendaftar sendiri di KUA karena berencana menikah mandiri,” jelas Yunita.
Namun, dua hari sebelum jadwal pelaksanaan, mereka mendapatkan informasi terkait adanya program nikah massal dari pemerintah daerah.
“Baru dua hari sebelum acara kami tahu ada nikah massal ini, akhirnya kami memutuskan untuk ikut. Kami sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini,” katanya.
Sebelumnya, pasangan ini telah merencanakan pernikahan mereka pada bulan Juni mendatang. Namun, dengan adanya program tersebut, proses pernikahan dapat dipercepat sekaligus memperoleh legalitas secara langsung.
Meski bersifat mendadak, mereka mengaku tidak mengalami kendala berarti selama proses pendaftaran hingga pelaksanaan kegiatan.
“Kami memang sebelumnya tidak tahu ada acara ini, tapi alhamdulillah semuanya berjalan lancar,” ungkap Yunita.
Program nikah massal dan sidang isbat yang digagas Pemkab Kukar ini dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pasangan yang ingin mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka.
Bagi Didi dan Yunita, momen ini menjadi langkah awal dalam membangun rumah tangga dengan status yang sah, baik secara agama maupun negara.
Penulis: Muhammad Zailany


