Pria 25 Tahun Jadi Tersangka Utama Perdagangan Satwa Dilindungi di Samarinda

redaksi

Foto: VC, tersangka utama perdagangan satwa dilindungi berhasil diamankan.
Foto: VC, tersangka utama perdagangan satwa dilindungi berhasil diamankan.

Samarinda – Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan merilis informasi tentang kasus perdagangan satwa dilindungi di Kota Tepian. Pengungkapan ini melibatkan seorang pria berusia 25 tahun dengan inisial VC, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama.

Menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, VC diduga terlibat dalam kegiatan mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Praktik ilegal ini terungkap setelah tim operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar Balai Gakkum berhasil membongkar sindikat tersebut pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 16.45 WITA.

Pengungkapan kasus ini, rupanya berawal dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap kendaraan travel merk Terios warna hitam nomor polisi DA 1296 JX di pintu keluar Tol Palaran.

“Di mobil itu, kita temukan 4 ekor Bekantan, 3 ekor Kucing Hutan, dan 1 ekor Lutung Kelabu dalam keadaan hidup yang akan dikirim ke Samarinda dengan penerima bernama VC,” bebernya.

Dalam penggeledahan terhadap tempat tinggal VC di Jalan Teuku Umar, Samarinda, tim operasi menemukan tambahan satwa dilindungi, yaitu 2 ekor Bekantan dan 3 ekor Monyet Ekor Panjang yang masih hidup.

“Pelaku beserta barang bukti pun kemudian diamankan ke kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tuturnya.

VC, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Samarinda, didakwa dengan Pasal 21 Ayat (2) UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya mencakup 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Tersangka VC juga dihadapi dakwaan lain sesuai dengan Pasal 50 Ayat (2) huruf c UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Pasal ini membawa ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim operasi melibatkan 6 ekor Bekantan, 3 ekor Kucing Hutan, 1 ekor Lutung Kelabu, dan 3 ekor Monyet Ekor Panjang.

Satwa-satwa ini telah diserahkan ke BKSDA Kaltim sebagai langkah pelestarian dan upaya untuk mengembalikan mereka ke habitat asli.

Lebih lanjut, penyidik masih aktif melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar