Distriknews.co, Jakarta – Pada 13 Maret 2025, aparat Polres Metro Jakarta Utara mendatangi sebuah rumah di Villa Regency 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, untuk menangkap Jefry Rarun (54), seorang buron kasus penipuan. Namun, di lokasi tersebut, polisi justru menemukan Jefry telah tewas dalam kondisi termutilasi dan disimpan dalam freezer selama lebih dari setahun.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa saat polisi tiba di rumah tersebut, mereka hanya menemukan Marcelino Rarun (MR), sepupu korban. Kecurigaan muncul ketika petugas melihat sebuah lemari pendingin yang diikat rantai. Setelah diminta membuka freezer tersebut, MR awalnya menolak, namun akhirnya petugas menemukan potongan tubuh Jefry di dalamnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MR telah merencanakan pembunuhan ini. Ia menghabisi nyawa Jefry, memutilasi tubuhnya menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi, dan menyimpan potongan tubuh tersebut dalam freezer yang dibelinya khusus untuk tujuan ini. MR juga membuang organ dalam korban serta pisau yang digunakan ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis.
Pada Februari 2024, bengkel milik korban disita oleh pihak bank, sehingga MR memindahkan freezer berisi potongan tubuh Jefry ke rumah lain milik korban menggunakan mobil pickup sewaan. Kini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Peran aktif warga dalam melaporkan hal-hal mencurigakan dapat membantu aparat penegak hukum dalam mencegah dan mengungkap tindak kriminal, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.
Penulis: FebriaDV