Polisi Ungkap Kasus Asusila dan Penyebaran Konten Pornografi oleh Pasangan Sesama Jenis di Loa Kulu

redaksi

Gambar: Bendera LGBT

Distriknews.coBanjarmasin  – Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengungkap kasus dugaan perbuatan asusila dan penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh pasangan sesama jenis di Desa Jongkang, Kutai Kartanegara. Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang kemudian ditelusuri oleh aparat kepolisian setempat.

Pelaku, seorang pria berinisial M (27), akhirnya diamankan bersama barang bukti berupa dua ponsel dan tiga video berdurasi pendek yang berisi konten tidak senonoh. Penangkapan dilakukan secara cepat setelah proses penyelidikan intensif oleh petugas. M diduga telah menjalin hubungan dengan pasangan sesama jenis selama satu tahun dan melakukan perbuatan asusila sebanyak 12 kali.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti digital. Kasus ini menjadi perhatian karena adanya unsur penyebaran konten tersebut melalui media sosial yang bisa diakses publik luas.

Pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur penyebaran konten bermuatan pornografi dan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dalam Undang-Undang ITE serta UU Pornografi. Sanksi hukum yang menanti pelaku cukup berat, mengingat dampak penyebaran konten tersebut di ruang digital sangat luas.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial, serta melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga norma sosial, etika digital, dan mematuhi hukum yang berlaku.

Penulis: Febria DV

Baca juga

Bagikan:

Tags