Mahasiswa Pelaku Pembunuhan di Aceh Divonis 20 Tahun, Luput dari Hukuman Mati

redaksi

Distriknews.co — Zulfurqan, seorang mahasiswa berusia 20 tahun, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh atas kasus pembunuhan terhadap sesama mahasiswa. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (16/7/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Azhari bersama hakim anggota Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri. Hakim menyatakan Zulfurqan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primer.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan, dan dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun. Ia tetap ditahan,” ujar Azhari.

Dari hasil persidangan, diketahui Zulfurqan menghabisi nyawa korban berinisial DP di kamar kos korban pada 19 Oktober 2024. Korban ditusuk di bagian leher dan lengan menggunakan pisau. Motif awal pembunuhan diketahui karena terdakwa ingin mencuri ponsel korban.

Meski begitu, hakim menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan pembunuhan tersebut telah direncanakan. “Tidak ditemukan fakta dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana,” kata Azhari.

Keterangan sejumlah saksi mengungkap bahwa terdakwa terlihat masuk ke tempat kos korban, lalu pergi tak lama setelah kejadian. Saksi lain mengetahui kabar kematian korban dari media sosial dan langsung menuju lokasi.

Dalam mempertimbangkan putusan, hakim menilai sikap terdakwa yang tidak kooperatif selama sidang sebagai hal yang memberatkan. Namun, usia muda dan tidak adanya catatan kriminal sebelumnya menjadi faktor yang meringankan.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8015603/mahasiswa-bunuh-mahasiswa-di-aceh-lolos-dari-vonis-mati

Baca juga

Bagikan: