Di Antara Ku dan Besi, Besi Radioaktif Dicuri

redaksi

Distriknews.co, Serang – Kasus pencemaran radioaktif cesium 137 di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, memasuki babak baru setelah limbah besi terkontaminasi justru dicuri. Limbah tersebut berasal dari aktivitas PT Peter Metal Technology atau PT PMT, perusahaan pengolahan scrap logam yang kini terseret perkara pidana lingkungan. Peristiwa ini memperlihatkan lemahnya pengawasan limbah berbahaya sekaligus membuka risiko serius bagi keselamatan publik.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT PMT, Lin Jingzhang, sebagai tersangka pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs 137. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Kementerian Lingkungan Hidup. Polri juga mengajukan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tersangka bepergian ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari pengukuran radiasi pada Agustus 2025. Tim penyidik menemukan paparan radiasi sebesar 216 mikrosivert per jam di tungku bakar luar PT PMT. Pemeriksaan lanjutan beberapa hari kemudian mencatat lonjakan hingga 700 mikrosivert per jam di tungku bakar dalam. Angka tersebut jauh di atas ambang normal dan menunjukkan adanya kontaminasi serius cesium 137, isotop radioaktif berbahaya bagi kesehatan manusia.

PT PMT diketahui beroperasi sejak September 2024 dan menghentikan kegiatan produksi pada Juli 2025. Perusahaan ini mengolah bahan baku stainless steel dari scrap dan barang bekas. Sepanjang 2024 hingga 2025, PT PMT menerima lebih dari 3.400 ton bahan baku dari puluhan pemasok lintas daerah. Seluruh produk stainless steel hasil peleburan diketahui diekspor ke Republik Rakyat Tiongkok, sementara limbah sisa industri tidak dikelola sesuai ketentuan.

Dalam proses penanganan oleh Satgas Cs 137, limbah sisa industri yang mengandung radiasi dikumpulkan untuk dekontaminasi. Namun, di tengah proses tersebut, limbah besi terkontaminasi justru dicuri. Polres Serang mengungkap pencurian tersebut setelah mendapat informasi dari media sosial. Penyelidikan cepat mengarah pada penangkapan empat pelaku, termasuk dua sekuriti PT PMT yang memfasilitasi akses ke lokasi penyimpanan limbah.

Dari sudut pandang penegakan hukum, pencurian ini tidak sekadar tindak pidana konvensional. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan, kasus ini membahayakan masyarakat karena barang curian mengandung zat radioaktif. Polisi bahkan harus melibatkan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten untuk memeriksa lapak rongsok penadah dan melakukan sterilisasi lokasi.

Dari perspektif kesehatan dan lingkungan, cesium 137 dikenal memiliki waktu paruh panjang dan dapat memicu kanker jika terpapar dalam jangka panjang. Para ahli menilai, peredaran limbah radioaktif di jalur informal seperti lapak rongsok berpotensi menyebarkan paparan tanpa disadari. Hal ini menempatkan pekerja, pembeli, hingga warga sekitar dalam posisi rentan.

Kasus PT PMT dan pencurian besi radioaktif ini menjadi peringatan keras bagi pengawasan limbah industri di kawasan padat aktivitas ekonomi. Aparat mengimbau masyarakat tidak membeli atau memindahkan besi bekas tanpa kejelasan asal usul. Pemerintah daerah dan pusat juga didorong memperketat pengawasan scrap logam agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Baca juga

Bagikan:

Tags