Dua Mata Elang Tewas, Enam Polisi Jadi Tersangka

redaksi

Distriknews.co, Jakarta – Pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, berujung maut dan memicu kerusakan fasilitas warga. Peristiwa ini terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025, dan langsung menyita perhatian publik karena pelaku pengeroyokan diketahui merupakan anggota aktif kepolisian. Aparat menyebut kasus ini ditangani secara serius karena melibatkan korban jiwa, keresahan masyarakat, serta dugaan pelanggaran berat oleh aparat negara.

Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 15.45 WIB saat dua mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalibata. Aksi tersebut kemudian memicu reaksi dari lima orang di dalam sebuah mobil yang berada tepat di belakang pengendara motor. Kelima orang itu turun dan mencoba membantu pemotor. Situasi dengan cepat berubah menjadi kekerasan fisik, di mana kedua mata elang dipukuli dan diseret ke pinggir jalan berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata di lokasi.

Polisi menerima laporan melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 16.00 WIB terkait dugaan pengeroyokan di area parkir depan Taman Makam Pahlawan Kalibata. Personel Polsek Pancoran yang tiba di lokasi menemukan dua korban dalam kondisi kritis. Satu korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian, sementara korban lainnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka berat yang diderita.

Identitas korban telah dipastikan, yakni MET berusia 41 tahun, warga Jakarta Pusat, dan NAT berusia 32 tahun, warga Bekasi. Kematian keduanya memicu kemarahan kelompok rekan sesama mata elang. Amarah tersebut berujung pada aksi perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian. Aparat mencatat sedikitnya 14 lapak pedagang rusak, dua kios terbakar, empat mobil dan tujuh sepeda motor mengalami kerusakan, serta dua rumah warga pecah kaca.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka pengeroyokan. Keenamnya berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Mereka diketahui merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana berat.

Selain proses pidana, keenam tersangka juga menjalani pemeriksaan etik internal. Kepolisian memastikan proses ini berjalan paralel dan terbuka. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas institusi serta menjawab sorotan publik terhadap profesionalisme aparat.

Dari sisi keamanan wilayah, polisi telah melakukan pengamanan intensif selama 1×24 jam pascakejadian. Langkah yang diambil meliputi olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 12 orang saksi, pengamanan area rawan, serta pendampingan terhadap keluarga korban dan warga terdampak. Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah setempat untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Kepolisian menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu dalam kasus ini. Aparat menyatakan setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Penanganan transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik kekerasan, baik oleh warga sipil maupun aparat penegak hukum.

Baca juga

Bagikan:

Tags