Pelaku Pencabulan Santri Dituntut 15 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Perbuatan Dilakukan Berulang

redaksi

Distriknews.co Tenggarong – Pelaku pencabulan terhadap santri di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (21/1/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun tanpa denda.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa menyatakan terdakwa berinisial MAE (30) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang berada di bawah pengawasan dan didikannya saat masih menjadi pengajar di pondok pesantren tersebut.

“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 15 tahun tanpa denda,” ujar Jaksa Penuntut Umum Fitri Ira Purnawati saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Tuntutan itu didasarkan pada Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal tersebut mengatur perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik terhadap anak didik atau anak yang berada di bawah pengawasannya.

Jaksa menjelaskan, ancaman pidana maksimal Pasal 418 sebenarnya adalah 12 tahun penjara. Namun karena perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang, maka pidana diperberat dengan penambahan sepertiga dari ancaman maksimal, sehingga tuntutan menjadi 15 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali, sehingga kami menerapkan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP,” tegas Fitri.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp380 juta kepada korban.

Dalam persidangan terungkap fakta yang mengejutkan, di mana terdakwa mengaku telah memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis sejak duduk di bangku kelas lima Sekolah Dasar. Ia juga mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh kakak tingkatnya di masa lalu.

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa bahkan menyatakan dirinya menerima dengan tuntutan tersebut karena merasa identitas dan kelainan yang dimilikinya akhirnya diketahui publik.

“Reaksi terdakwa cenderung biasa saja saat mendengar tuntutan 15 tahun penjara,” ungkap Fitri.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pondok pesantren tempat kejadian merupakan lembaga pendidikan yang didirikan oleh orang tua terdakwa dan dikenal memiliki reputasi baik di masyarakat. Jaksa juga mengungkap bahwa pada tahun 2021, terdakwa pernah terlibat kasus serupa namun kembali diizinkan mengajar.

“Jika saat itu ada tindakan tegas, mungkin kasus ini tidak akan terulang. Ini yang menjadi keprihatinan bersama,” kata Jaksa.

Sidang akan dilanjutkan pada 2 Februari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Para orang tua santri berharap proses hukum berjalan transparan dan pemerintah hadir memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.

Baca juga

Bagikan: