Sidang Pledoi Kasus Pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang

redaksi

Distriknews.co Tenggarong – Sidang lanjutan kasus pencabulan yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Senin (2/2/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa berinisial MAB.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa MAB hadir secara langsung dan mengakui perbuatannya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas perbuatan yang telah dilakukan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purnawati, menjelaskan bahwa dalam pledoi yang disampaikan, terdakwa bersama penasihat hukumnya memohon keringanan hukuman. Pembelaan tersebut pada intinya menekankan pengakuan bersalah terdakwa serta penyesalan atas perbuatannya.

“Pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya pada intinya mengakui kesalahan dan meminta keringanan hukuman,” ujar Fitri kepada wartawan usai persidangan.

Penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan argumentasi bahwa dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru, pidana penjara bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat dijatuhkan. Mereka mengusulkan alternatif hukuman seperti kerja sosial, rehabilitasi, maupun perawatan medis.

Menurut pembela, terdakwa dinilai memiliki kelainan orientasi seksual yang membutuhkan penanganan khusus. Atas dasar itu, mereka meminta agar majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang tidak semata-mata bersifat pemenjaraan.

Namun demikian, JPU menegaskan bahwa argumentasi tersebut akan dibantah dalam sidang berikutnya. Fitri menyatakan bahwa keterangan ahli kejiwaan yang telah dihadirkan sebelumnya menyimpulkan kondisi terdakwa tidak dapat dijadikan alasan pemaaf maupun pembenar atas tindak pidana yang dilakukan.

“Kemarin sudah dinyatakan oleh dokter ahli kejiwaan bahwa kondisi terdakwa bukan alasan pembenar atau pemaaf. Itu yang nanti akan kami uraikan dan bantah secara lengkap,” tegasnya.

JPU juga memastikan bahwa hingga saat ini permohonan keringanan hukuman tersebut belum dikabulkan. Tahapan persidangan masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan JPU terhadap pledoi pada Kamis (5/2/2026), kemudian dilanjutkan dengan replik dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Dalam pledoinya, terdakwa mengajukan sejumlah alasan permohonan keringanan, antara lain mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, serta telah meminta maaf kepada korban melalui keluarga. Terdakwa juga berharap dapat memperoleh pengobatan dan kesempatan memperbaiki diri di masa depan.

“Dia berharap hukumannya tidak merenggut masa depannya dan masih bisa memperbaiki kesalahan,” ujar Fitri menirukan isi pledoi.

Sidang kasus ini akan terus dipantau publik, mengingat menyangkut perlindungan anak dan lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Putusan majelis hakim dijadwalkan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.

Baca juga

Bagikan: