Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Kasus pelarian empat anak binaan dari Lapas Anak Kelas IIA Tenggarong mendapatkan penjelasan langsung dari Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kaltim, Endang Lintang Hardiman. Ia memastikan bahwa kejadian tersebut bukanlah aksi kriminal terencana, melainkan murni tindakan spontan anak-anak yang rindu pulang ke rumah.
Endang menjelaskan bahwa kondisi psikologis anak binaan berbeda jauh dari tahanan dewasa. Rasa rindu keluarga sering kali menjadi pemicu utama tindakan impulsif.
“Anak-anak itu memang seperti itu. Kalau kangen sama orang tua, ya mereka biasanya bertindak spontan. Sama seperti anak-anak di rumah yang kadang kabur lewat jendela,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa situasi ini tidak perlu dibesar-besarkan karena Lapas Anak memiliki standar perlakuan berbeda dari lapas dewasa. Anak binaan ditempatkan dalam lingkungan yang menyerupai rumah, bukan penjara yang penuh pengamanan ketat.
“Lapas anak itu konsepnya seperti rumah. Bukan seperti lapas dewasa, apalagi yang maksimum security,” katanya.
Terkait dugaan bahwa salah satu anak membawa senjata tajam, Endang menilai hal itu terjadi karena ketidaksengajaan.
“Bukan senjata tajam yang dipersiapkan. Namanya anak-anak bingung, apa saja yang mereka lihat mungkin diambil begitu saja,” jelasnya.
Pelarian terjadi sekitar pukul 04.00 Wita ketika hujan deras mengguyur wilayah Tenggarong. Mereka membuka tralis, turun ke halaman, lalu menumpang truk menuju pasar. Dari pasar, mereka kembali berjalan hingga bertemu petugas di lampu merah. Tiga anak berhasil diamankan, sementara satu sempat tersesat sebelum akhirnya ditemukan.
“Mereka tidak tahu jalan. Tetap berempat, karena bingung mau ke mana,” tutur Endang.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses penangkapan berjalan humanis tanpa adanya kekerasan.
“Saya langsung turun agar memastikan tidak ada pemukulan. Anak-anak ini sama seperti anak-anak kita sendiri. Masa depan mereka masih panjang,” ujarnya.
Meski pelarian ini merupakan kejadian kedua, ia menegaskan tidak ada opsi untuk memperketat pengamanan dengan cara yang melanggar hak anak. Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur bahwa anak binaan harus diperlakukan layaknya berada di rumah sendiri.
“Kalau kita mengetatkan seperti gembok besar atau sel khusus, itu melanggar HAM. Risiko kita adalah mencarinya bila mereka keluar,” tegasnya.
Ke depan, BPAS akan meningkatkan pola pengawasan dengan memperbaiki sistem kontrol, terutama saat cuaca ekstrem.
“Hujan deras kemarin membuat petugas sulit mendengar suara apa pun. Ini yang jadi catatan kami supaya bisa ditingkatkan,” tutupnya.(Zy)



