Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Terduga Pelaku Diamankan

redaksi

Distriknews.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria dewasa berinisial D (39) berhasil diamankan aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polsek Loa Janan pada 27 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/28/XII/2025/SPKT/Polsek Loa Janan/Polres Kutai Kartanegara/Polda Kalimantan Timur.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 15.48 WITA, di sebuah pondok kebun sawit yang berada di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun, yang dalam pemberitaan ini identitasnya dirahasiakan demi melindungi hak dan masa depannya.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban sempat menghubungi orang tuanya melalui telepon dan menyampaikan bahwa dirinya berada dalam situasi yang membahayakan.

“Korban sempat menghubungi pelapor dan menyampaikan kondisi darurat. Namun komunikasi terputus. Beberapa waktu kemudian korban kembali menghubungi sambil menangis dan menyampaikan telah mengalami kekerasan seksual,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).

Percakapan tersebut turut didengar oleh dua orang saksi yang berada di lokasi bersama pelapor. Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Loa Janan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin IPDA Dwi Handono, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan intensif. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di area pondok kebun sawit lain yang masih berada di wilayah Desa Batuah.

“Terduga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan,” jelas Kapolsek.

Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum et repertum terhadap korban, gelar perkara, hingga pelengkapan berkas penyidikan.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Kapolsek Loa Janan menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan tidak ragu melaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.

Baca juga

Bagikan:

Tags