Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan bahwa penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang menempatkan 23 perusahaan di Kukar dalam kategori merah merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan hasil penilaian pemerintah kabupaten.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kukar, Slamet, usai mengikuti rapat bersama DPRD Kutai Kartanegara yang membahas transparansi data serta pengawasan lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh rapor merah.
Menurut Slamet, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) yang sebelumnya mempertanyakan kinerja DLHK terkait masih adanya perusahaan dengan predikat PROPER merah di wilayah Kukar.
“Pertemuan hari ini adalah tindak lanjut dari aksi mahasiswa Unikarta yang mempertanyakan kinerja DLHK atas adanya PROPER merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan yang dilakukan DLHK Kukar berbeda dengan sistem penilaian PROPER. Pengawasan daerah, kata dia, lebih berfokus pada pembinaan, pengawasan reguler, serta penerapan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang ditemukan melanggar ketentuan lingkungan hidup.
“Kami sampaikan bahwa penilaian PROPER bukan berada di kabupaten, melainkan di provinsi dan pusat. Di daerah, bentuk pengawasan lebih melalui sanksi dan administrasi sesuai tugas pokok dan fungsi kami,” katanya.
Berdasarkan data dari KLHK, terdapat 23 perusahaan di Kutai Kartanegara yang memperoleh predikat merah. Perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), hingga proyek infrastruktur jalan tol.
“Kalau dari PROPER kementerian, ada 23 perusahaan. Jenis usahanya bermacam-macam, ada perusahaan batu bara, sawit, PLTU, termasuk jalan tol,” jelas Slamet.
Ia menerangkan bahwa predikat merah tidak selalu menunjukkan adanya pencemaran lingkungan. Penilaian PROPER mencakup sejumlah aspek seperti pengelolaan emisi, kualitas air, limbah, hingga pengelolaan sampah. Kegagalan memenuhi salah satu indikator tersebut dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian.
Namun, berdasarkan penjelasan sejumlah perusahaan yang hadir dalam rapat bersama DPRD, sebagian besar persoalan yang menyebabkan munculnya rapor merah lebih banyak berkaitan dengan aspek administrasi.
“Dari penjelasan perusahaan yang dijadikan sampel tadi, persoalannya bukan dampak lingkungan, tetapi lebih kepada administrasi. Ada tanggapan yang disampaikan melewati batas waktu sehingga akhirnya masuk kategori PROPER merah,” ungkapnya.
Meski tidak terlibat dalam proses penilaian, DLHK Kukar memastikan tetap memberikan pendampingan kepada perusahaan yang membutuhkan konsultasi terkait pengelolaan lingkungan maupun pelaksanaan kewajiban yang menjadi indikator penilaian PROPER.
“Kalau ada perusahaan yang berkonsultasi kepada kami terkait PROPER, tentu akan kami dampingi. Kami tetap menjalankan pengawasan secara reguler, pengawasan terhadap hal-hal yang dianggap krusial, serta menindaklanjuti laporan masyarakat,” tegasnya.
Slamet berharap hasil evaluasi tersebut dapat menjadi perhatian bersama sehingga perusahaan-perusahaan yang saat ini memperoleh rapor merah dapat melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan pada periode penilaian berikutnya. Dengan demikian, kualitas lingkungan di Kutai Kartanegara tetap terjaga dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dapat semakin meningkat.
Reporter: Muhammad Zailany


