Bupati Kukar Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK dalam 60 Hari

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2025.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, di Inspektorat Daerah Kukar, Rabu (10/6/2026). Kegiatan itu turut dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi objek temuan dalam pemeriksaan tersebut.

Aulia Rahman Basri mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan setiap rekomendasi yang diberikan BPK dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rapat ini kami laksanakan sebagai langkah konkret untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2025,” ujarnya.

Menurut Aulia, raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diperoleh Pemkab Kukar tidak membuat pemerintah daerah mengabaikan berbagai catatan yang masih ditemukan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ia menegaskan, setiap temuan yang ada harus menjadi perhatian bersama dan diselesaikan oleh perangkat daerah terkait agar tata kelola pemerintahan semakin baik dari waktu ke waktu.

“Walaupun kita kembali mendapatkan opini WTP, setiap pemeriksaan pasti ada catatan yang harus segera diselesaikan. Karena itu seluruh perangkat daerah yang memiliki temuan kami minta membangun komitmen bersama untuk mengurai persoalan dan menuntaskannya,” katanya.

Bupati Kukar mengungkapkan jumlah temuan yang muncul pada pemeriksaan tahun ini relatif tidak banyak. Karena itu, dirinya optimistis seluruh rekomendasi dapat dituntaskan dalam batas waktu yang telah ditentukan BPK RI, yakni selama 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima pemerintah daerah.

“Jumlah temuan tahun ini tidak terlalu banyak. Kami optimistis seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan BPK, yaitu 60 hari,” ungkapnya.

Aulia menjelaskan, sebagian besar catatan yang diberikan BPK masih berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan honorarium. Menurutnya, pola temuan tersebut bukan hal baru karena beberapa kali juga muncul dalam pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa seluruh OPD harus tetap serius dan tidak menganggap remeh setiap rekomendasi yang diberikan. Hal itu penting guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Temuan yang ada sebagian besar berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta honorarium. Ini bukan persoalan baru, tetapi tetap harus diselesaikan dengan serius agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” tegasnya.

Melalui komitmen bersama yang dibangun antara pemerintah daerah dan seluruh perangkat daerah terkait, Pemkab Kukar menargetkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dapat dituntaskan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan transparan.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?