Distriknews.co, TENGGARONG – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan mengambil langkah lanjutan terkait polemik insentif kepala sekolah swasta setelah proses verifikasi yang dilakukan Inspektorat Kukar rampung pada akhir Juli 2026. Langkah tersebut akan difokuskan untuk mencari solusi yang adil tanpa membebani para kepala sekolah sebagai penerima manfaat program.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, M. Andi Faisal, mengatakan saat ini Inspektorat masih bekerja mengumpulkan data berdasarkan surat tugas yang berlaku hingga 31 Juli 2026. Karena itu, DPRD memilih menunggu hasil verifikasi sebelum menentukan kebijakan lanjutan.
“Kami akan mengambil langkah setelah 31 Juli karena saat ini masih mengumpulkan data-data. Teman-teman Inspektorat juga masih bekerja berdasarkan surat tugas sampai 31 Juli. Setelah itu baru kami mengambil langkah,” ujar M. Andi Faisal, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, persoalan insentif kepala sekolah swasta tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif semata. DPRD ingin menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola penyaluran insentif agar memiliki sistem yang lebih baik dan tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.
“Langkah yang akan kami ambil tentu langkah yang terbaik. Karena persoalan ini perlu pembenahan di semua lini dan semua sektor,” katanya.
Dalam proses klarifikasi yang telah berjalan, Komisi IV juga menemukan indikasi bahwa persoalan bukan hanya terkait belum adanya dasar hukum yang kuat dalam penyaluran insentif. DPRD turut menerima informasi mengenai dugaan pemotongan dana insentif oleh oknum tertentu selama proses penyaluran berlangsung.
M. Andi Faisal menyebut jumlah kepala sekolah yang terdampak diperkirakan mencapai ratusan orang. Namun, ia belum bersedia menyampaikan angka pasti karena seluruh data masih diverifikasi oleh Inspektorat.
Ia menjelaskan besaran insentif yang diterima setiap kepala sekolah berbeda sesuai jenjang pendidikan. Kepala sekolah PAUD diperkirakan menerima sekitar Rp14 juta hingga Rp16 juta per tahun, kepala sekolah TK dan SD sekitar Rp20 juta, sedangkan kepala sekolah SMP sekitar Rp24 juta. Namun, nominal tersebut tidak diterima secara penuh karena masa pembayaran yang berbeda-beda, mulai enam bulan, sepuluh bulan hingga dua belas bulan.
“Variatif karena ada yang menerima enam bulan, sepuluh bulan, dua belas bulan. Itu karena ada oknum yang mengambil hak mereka di tengah proses tersebut,” ungkapnya.
Komisi IV berpandangan para kepala sekolah tidak layak dibebani kewajiban mengembalikan dana apabila nantinya terbukti persoalan tersebut muncul akibat kesalahan tata kelola atau tindakan pihak lain. Menurut M. Andi Faisal, sebagian besar dana insentif justru dimanfaatkan untuk menunjang operasional sekolah, termasuk membayar honor guru non-ASN.
“Harapan kami, kalau memang ada yang harus bertanggung jawab, ya pihak yang membuat kesalahan itu. Bapak ibu guru dan kepala sekolah ini tidak salah, mereka justru korban. Uang insentif itu banyak yang dipakai untuk membayar gaji guru, bahkan ada yang digunakan untuk operasional sekolah,” tegasnya.
Ia menambahkan penyelesaian persoalan ini harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan karena guru merupakan ujung tombak peningkatan kualitas pendidikan di Kutai Kartanegara. DPRD, kata dia, akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas agar tenaga pendidik dapat tetap fokus menjalankan tugasnya.
“Kesalahan memang harus dibenahi, tetapi jangan sampai tenaga pendidik yang menjadi korban. Tidak akan pintar masyarakat Kutai Kartanegara kalau guru-gurunya menangis. Kalau ada masalah, biar Dinas Pendidikan, pemerintah daerah, dan DPRD yang memikirkannya. Guru cukup fokus mengajar. Saya pribadi akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Zailany


