Distriknews.co Loa Kulu – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (7/3/2026), aparat kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti ganja dengan berat mencapai beberapa kilogram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melalui metode penyamaran atau undercover buy. Dalam laporan yang disampaikan oleh pelapor Samuel Manulang, S.H., dijelaskan bahwa tim penyelidik awalnya berkomunikasi dengan salah satu terlapor untuk memesan narkotika jenis ganja.
“Pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, tim penyelidik melakukan undercover sebagai pembeli narkotika jenis ganja dan berkomunikasi dengan terlapor untuk melakukan transaksi,” ujar Samuel Manulang dalam laporannya.
Sekitar pukul 16.30 Wita, tersangka Wahyu Abdul Rahman datang ke lokasi yang telah disepakati di Jalan Gunung Petung RT 003, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu linting rokok berisi ganja kering di saku celana tersangka.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di kawasan Mangkuraja I, Tenggarong. Dari lokasi tersebut ditemukan satu bungkus ganja kering. Saat diinterogasi, Wahyu mengaku memperoleh barang tersebut dari Muhammad Rifaldy Asrifiranda yang berdomisili di Tenggarong.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Reskrim Polsek Loa Kulu bergerak cepat menuju rumah Rifaldy di Jalan Bougenville. Di lokasi itu, petugas menemukan puluhan bungkus ganja kering serta satu linting rokok ganja.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap terlapor, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Elzan yang berada di Kota Samarinda,” lanjut Samuel.
Pengembangan kasus kemudian dilanjutkan ke wilayah Kota Samarinda. Pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 06.00 Wita, tim kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah indekos di kawasan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yakni Januar Hendra Putra alias Justin dan Yahya alias Arab yang diketahui merupakan warga negara asing.
Dari kamar indekos yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja kering yang disimpan dalam toples dengan berat sekitar 185 gram, timbangan digital, plastik klip, kertas sigaret, serta beberapa unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan terhadap salah satu tersangka mengungkap adanya ganja lain yang disimpan di tempat berbeda. Informasi tersebut kemudian mengarah kepada seorang perempuan bernama Jessica Angelina yang tinggal di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah indekos.
Dari penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan lima bal ganja dengan berat sekitar 2,5 kilogram serta satu plastik berisi ganja dengan berat sekitar setengah kilogram. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, plastik klip, serta beberapa barang lain yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi narkotika.
Secara keseluruhan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa puluhan bungkus ganja, beberapa bal ganja kering, timbangan digital, alat pelinting rokok, plastik klip, hingga sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Para tersangka kini telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Penulis: Muhammad Zailany


