Dua Pelaku Curas di Loa Janan Dibekuk, Polisi Amankan Motor hingga Uang Hasil Kejahatan

redaksi

Distriknews.co Loa Janan – Aparat kepolisian dari Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan kepolisian.

Kapolsek Loa Janan, Abdillah Dalimunthe, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Hj. Nursiah (64), seorang petani yang tinggal di Dusun Harapan Sejahtera, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di depan rumah korban. Saat itu korban sedang berada di depan rumahnya sebelum didatangi dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.

“Pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda PCX warna merah. Salah satu pelaku kemudian merangkul korban dari arah belakang dan menarik paksa kalung serta anting yang dikenakan korban,” ujar Kapolsek.

Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Namun kedua pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Samarinda melalui Desa Batuah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan bawah telinga. Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp93 juta.

Setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri dari unit Reskrim Polsek Loa Janan, tim opsnal Polsek Palaran Polresta Samarinda, tim Jatanras Polresta Samarinda, serta unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, salah satu pelaku bernama Mokhamad Yasin (48) berhasil diamankan di wilayah Kilometer 45 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Sementara itu pelaku lainnya, Muhlisin (37), ditangkap di kawasan Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, saat sedang menikmati hasil kejahatannya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang hasil penjualan emas sebesar Rp14 juta, satu unit sepeda motor Honda PCX, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu cincin emas yang dibeli kembali menggunakan uang hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di enam lokasi berbeda, yakni tiga lokasi di wilayah Loa Janan dan tiga lainnya di wilayah Samarinda.

Polisi juga mengungkap bahwa emas hasil kejahatan tersebut dijual kepada seseorang di kawasan Pasar Pagi Samarinda yang hingga kini masih dalam pencarian atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Uang hasil penjualan emas tersebut kemudian dibagi dua oleh para pelaku dan digunakan untuk judi online, membeli narkoba, serta kebutuhan lainnya,” jelas Kapolsek.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?