Distriknews.co Samarinda – Seorang wanita lanjut usia asal Samarinda berinisial I alias Yani (63) ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit.
Yani diamankan bersama rekannya, MAA alias Ali (38), yang juga berasal dari Samarinda. Keduanya ditangkap saat proses check in dan berencana terbang menuju Samarinda dengan transit di Bandara Soekarno Hatta.
“Penangkapan keduanya berhasil dilakukan saat mereka sedang check in di Bandara Silangit mau berangkat ke Samarinda dengan transit melalui Bandara Soekarno Hatta,” ujar Walpon.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing mengatakan petugas Avsec lebih dulu mencurigai tas milik pelaku. Pemeriksaan kemudian dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian bandara.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu yang disembunyikan dalam tas dan dibungkus rapi menggunakan plastik serta kain. Setelah ditimbang, berat kotor barang bukti mencapai 2.045 gram.
Saat diamankan, kedua pelaku berada di ruang tunggu bandara dan langsung dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial A dengan harga Rp280 juta. Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke Samarinda untuk diperjualbelikan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok utama yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Sumber: detikcom


