Distriknews.co Kutai Kartanegara – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk intimidasi yang ditujukan kepada korban kasus pencabulan anak di bawah umur. Lembaga legislatif ini memastikan akan mengawal proses hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menyatakan bahwa tindakan intimidasi dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, tekanan terhadap korban justru berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
“Kami melarang keras segala bentuk intimidasi. Siapapun yang melakukan tekanan terhadap korban, silakan laporkan kepada kami, akan kami tindak lanjuti,” tegasnya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, intimidasi tidak selalu berbentuk ancaman fisik, tetapi juga dapat berupa tekanan psikologis. Misalnya, upaya memaksa korban mencabut laporan atau menyebarkan pernyataan yang menjatuhkan martabat korban dan keluarganya.
“Jika ada ucapan atau tindakan yang menakut-nakuti atau menjatuhkan, itu bisa berhadapan dengan hukum karena mengganggu proses peradilan,” lanjutnya.
Faisal juga mengungkapkan adanya laporan dugaan intimidasi yang terjadi di lingkungan korban. Bahkan, terdapat informasi keterlibatan oknum ketua RT yang diduga meminta keluarga korban untuk menarik laporan yang telah diajukan.
“Kami sangat menyayangkan jika benar ada oknum RT yang terlibat. Seharusnya RT menjadi pengayom masyarakat, bukan justru memberikan tekanan,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kukar telah berkoordinasi dengan Polres Kutai Kartanegara agar dugaan intimidasi ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Keluarga korban juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kami sudah sampaikan ke Polres agar ini ditindaklanjuti. Harus ada pendampingan terhadap korban, jangan sampai mereka merasa sendirian,” katanya.
Selain itu, DPRD Kukar membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait intimidasi untuk segera melapor. Pihaknya siap turun langsung ke lapangan jika ditemukan indikasi adanya upaya menghambat proses hukum.
“Kalau ada saksi dan bukti, laporkan. Kami akan tindak tegas. Bahkan jika perlu, kami akan turun langsung memastikan proses hukum berjalan dengan benar,” tegas Faisal.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap apatis terhadap kasus kekerasan terhadap anak. Dukungan moral dan empati dari lingkungan sekitar dinilai sangat penting bagi keberanian korban dalam menjalani proses hukum.
“Bayangkan jika ini terjadi pada keluarga kita sendiri. Sudah seharusnya kita membela korban, bukan malah menekan,” tutupnya.
Penulis: Muhammad Zailany


