Satresnarkoba Polres Kukar Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam kurun waktu 2×24 jam, polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan, kedua tersangka diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial H (31), warga Dusun Tani Maju, Desa Batuah, sedangkan penangkapan kedua dilakukan terhadap GR (40), warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.

“Memang benar kami telah mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di dua tempat yang berbeda. Pada Sabtu, 18 Juli 2026 kami mengamankan tersangka H, kemudian pada Senin, 20 Juli 2026 kami kembali mengamankan GR,” ujar AKP Aulia Hadi Rahman, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, H ditangkap di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, RT 06, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. Sementara GR diamankan saat berada di rumahnya di RT 003 Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.

Dari tangan tersangka H, polisi menyita empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,86 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah dompet warna cokelat, satu bendel plastik klip, kotak kain warna hijau, pipet kaca beserta sedotan plastik, dua sendok takar sabu, korek api, telepon genggam merek Oppo warna hitam, serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max.

Sementara dari tersangka GR, petugas menyita satu bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 0,14 gram, dua pipet kaca, tiga sendok takar sabu dari sedotan plastik, dua sedotan plastik, satu bungkus rokok, satu kotak plastik hitam, uang tunai sebesar Rp800 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

AKP Aulia mengungkapkan bahwa tersangka H merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Antik Mahakam 2026 yang telah lama menjadi sasaran penyelidikan Satresnarkoba Polres Kukar. Sedangkan GR diamankan sebagai hasil pengembangan meski tidak termasuk dalam daftar target operasi.

“Untuk tersangka H yang kami amankan terlebih dahulu merupakan target operasi Operasi Antik Mahakam 2026 Satresnarkoba Polres Kukar, sedangkan GR bukan merupakan target operasi,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku sesuai perubahan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?