Distriknews.co Samboja – Aparat kepolisian dari Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial SY alias Onang berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di RT 002, Kelurahan Handil Baru Darat. Pelaku diketahui merupakan warga setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Saat dilakukan penindakan, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti.
“Pada saat petugas datang ke lokasi, pelaku sempat membuang beberapa paket sabu dari tangannya. Namun petugas berhasil mengamankan seluruh barang bukti yang ada,” ungkap salah satu sumber kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,29 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari empat paket yang sempat dibuang pelaku dan dua paket lainnya ditemukan di dalam rumah.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, korek api, gunting, dompet kecil, serta alat takar sederhana dari potongan kartu remi.
“Barang bukti lain yang diamankan menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam aktivitas peredaran, bukan sekadar pengguna,” jelas petugas.
Dalam pemeriksaan awal,t pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Atas pengakuan tersebut, pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Samboja guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Pelaksana Harian Kapolsek Samboja, IPTU Iwan Setiawan, memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung untuk pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Penulis: Muhammad Zailany


