Kasus 16 Mahasiswa FHUI, Pelecehan Seksual Berbasis Siber Jadi Sorotan Publik

redaksi

Distriknews.co Samarinda – Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual non-verbal terhadap mahasiswi di lingkungan kampus. Publik dihebohkan dengan beredarnya siaran langsung di TikTok yang memperlihatkan jalannya sidang internal pada Senin malam (13/4/2026).

Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial X yang mengungkap adanya percakapan tidak pantas dan mengarah ke pelecehan seksual di dalam sebuah grup media sosial. Dalam percakapan yang terdapat dalam tangkapan layar yang tersebar, para pelaku menjadikan perempuan sebagai objektivitas dalam percakapan yang menjurus pada abuse. Kasus tersebut menuai sorotan publik, mengingat para terduga pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UI yang seharusnya memahami norma dan aturan hukum.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyampaikan bahwa seluruh mahasiswa yang diduga terlibat berasal dari angkatan 2023. Ia juga mengungkapkan bahwa ke-16 mahasiswa tersebut sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara tiba-tiba di grup angkatan pada Sabtu (11/4/2026) tanpa alasan yang jelas.

Sidang internal yang dilaksanakan pada Senin malam itu menjadi memanas ketika ke-16 wajah pelaku dihadirkan. Sejumlah mahasiswa berkumpul membahas kasus grup chat yang berisi percakapan tidak pantas tersebut dengan moderator yang memberikan sesi tanya jawab, termasuk mahasiswi yang menjadi korban turut melontarkan pertanyaan serta kekesalannya.

Secara kritis, kasus ini menjadi ironi besar karena terjadi di lingkungan Fakultas Hukum, di mana pemahaman terhadap etika, moral, dan perlindungan hak individu seharusnya menjadi fondasi utama untuk ditegakkan.

Pihak Fakultas Hukum UI telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026. Dalam pernyataannya, pihak fakultas dan universitas menegaskan kecaman keras terhadap segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia.

Pihak universitas juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, serta menjamin kerahasiaan identitas korban.

Hal ini menegaskan bahwa kekerasan seksual berbasis siber adalah ancaman nyata yang harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Penulis: Wanda Iqwatul Q.

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?