Distriknews.co Tenggarong – Penurunan hukuman dalam putusan banding kasus kekerasan seksual terhadap anak menuai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Salah satu orang tua korban, Dessy Yanti, secara tegas menyatakan keberatan atas vonis yang turun dari 15 tahun menjadi 13 tahun, Rabu (22/4/2026).
Dessy Yanti menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para korban. Ia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengambil langkah tegas dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami sangat kecewa, bahkan berkali-kali lipat. Kami jelas keberatan dan berharap ada langkah tegas dari JPU,” ujarnya.
Menurutnya, keluarga korban tidak ingin hanya menunggu langkah dari pihak terdakwa. Ia khawatir apabila pelaku lebih dulu mengajukan kasasi, justru berpotensi membuat hukuman semakin berkurang.
“Kami tidak ingin hanya menunggu. Kalau pelaku lebih dulu kasasi, kami khawatir hukumannya bisa kembali turun,” katanya.
Dessy Yanti juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga tidak mengetahui secara pasti pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan penurunan hukuman tersebut. Selama proses banding berlangsung, keluarga korban tidak mengikuti secara langsung jalannya persidangan.
“Kami tidak tahu dasar pertimbangan hakim. Selama banding kami juga tidak mengikuti prosesnya, jadi merasa dirugikan,” ucapnya.
Ia menambahkan, keluarga korban berharap perkara ini tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku saat kejadian, yakni sekitar Agustus 2025. Menurutnya, perubahan aturan setelah itu seharusnya tidak merugikan korban.
“Harapan kami, hukum yang dipakai sesuai saat kejadian, agar tidak menguntungkan pelaku,” tegasnya.
Kekecewaan serupa juga dirasakan oleh orang tua korban lainnya. Mereka menilai hukuman 13 tahun tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami anak-anak mereka, terlebih beberapa korban mengalami kekerasan dalam kurun waktu cukup lama, dari 2023 hingga 2025.
“Semua orang tua korban merasa keberatan. Ada yang hanya bisa menangis karena tidak sanggup mengungkapkan perasaan,” ungkap Desianti.
Lebih lanjut, ia menyebut komunikasi dengan pihak JPU sudah dilakukan. Dari informasi yang diterima, JPU akan mengajukan kasasi apabila pihak terdakwa lebih dulu melakukannya. Namun, belum ada kepastian apakah JPU akan mengambil inisiatif lebih awal.
“Sampai sekarang kami masih menunggu sikap resmi JPU. Kami berharap ada langkah nyata untuk memperjuangkan keadilan,” katanya.
Selain itu, Dessy Yanti juga menyoroti minimnya informasi yang diterima keluarga selama proses banding berlangsung. Ia mengaku harus mencari informasi secara mandiri karena keterbatasan akses terhadap perkembangan perkara.
“Selama banding kami tidak mendapat informasi. Kami mencari sendiri dari berbagai sumber, itu pun sangat terbatas,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, pihak keluarga berharap kasus ini tidak berhenti sampai di putusan banding. Mereka meminta adanya upaya hukum lanjutan demi memberikan rasa keadilan bagi para korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Kami hanya ingin keadilan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai kasus ini berhenti begitu saja,” tutupnya.
Penulis: Muhammad Zailany


