Distriknews.co Tenggarong – Putusan banding dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menurunkan hukuman terdakwa dari 15 tahun menjadi 13 tahun menuai kekecewaan dari pihak pendamping korban. Keputusan tersebut dinilai belum mencerminkan rasa keadilan, mengingat jumlah korban yang lebih dari satu serta tindakan yang dilakukan secara berulang, Rabu (22/4/2026).
Pendamping korban dari TRC PPA, Rina Zainun, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu langkah lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kemungkinan pengajuan kasasi. Menurutnya, baik JPU maupun terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum tersebut.
“Kami masih menunggu langkah dari JPU. Kemungkinan saat ini kedua belah pihak masih saling menunggu apakah akan mengajukan kasasi,” ujarnya.
Rina menilai putusan banding yang menurunkan hukuman dari tuntutan awal 15 tahun menjadi 13 tahun merupakan hal yang janggal. Ia berpendapat bahwa setidaknya putusan tersebut seharusnya sama atau lebih berat dari putusan sebelumnya di tingkat pengadilan negeri.
“Korban dalam kasus ini ada tujuh orang, dan perbuatan dilakukan berulang. Selain itu, pelaku merupakan tenaga pendidik. Dengan kondisi seperti ini, seharusnya hukuman bisa lebih berat, bukan justru berkurang,” tegasnya.
Selain pidana penjara, Rina juga menyoroti soal restitusi bagi korban yang mengalami penurunan sejak putusan di tingkat sebelumnya. Pada putusan banding, nilai restitusi tersebut tidak mengalami perubahan, sementara hukuman pidana justru mengalami penurunan.
“Bagi kami, ini mencederai rasa keadilan. Upaya pemberantasan kekerasan seksual terhadap anak akan sulit tercapai jika putusan tidak memberikan efek jera,” katanya.
Senada dengan itu, kuasa hukum korban, Sudirman, juga menyayangkan hasil putusan banding tersebut. Ia menilai bahwa penurunan hukuman dalam kasus kejahatan serius seperti ini menimbulkan pertanyaan besar.
“Putusan di tingkat pertama sudah 15 tahun, tetapi setelah banding justru turun menjadi 13 tahun. Ini tentu tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.
Sudirman menambahkan, kasus ini melibatkan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang seharusnya ditangani secara tegas, terlebih pelaku merupakan seorang tenaga pendidik atau tokoh agama yang memiliki tanggung jawab moral lebih besar.
“Secara moral dan hukum, seharusnya ada pemberatan, bukan pengurangan hukuman,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku belum mengetahui secara rinci pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Ia menyebut akan mempelajari salinan putusan banding untuk memahami alasan di balik penurunan hukuman tersebut.
Untuk langkah selanjutnya, Sudirman menegaskan bahwa pihak korban tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengajukan kasasi. Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan JPU sebagai pihak yang mewakili dalam proses peradilan.
“Harapan kami tetap sama, yakni hukuman maksimal bagi pelaku. Dengan jumlah korban yang lebih dari satu dan kejadian yang berulang, seharusnya putusan bisa lebih berat,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Zailany


