Infonesia.net – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur dan manajemen RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Sabtu (2/9/2023). Pembahasan utama dalam RDP tersebut adalah dugaan penyelewengan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD AWS sebesar Rp6,3 miliar.
Dalam RDP tersebut, Direktur RSUD AWS dr. David Hariadi Masjhoer mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan tersebut dilakukan oleh oknum staf administrasi keuangan berinisial YO. TPP tersebut diselewengkan menggunakan data fiktif. Modusnya, oknum tersebut menggunakan data-data karyawan RSUD AWS, baik yang sudah pensiun maupun yang masih aktif, yang sebenarnya tidak berhak mendapatkan tunjangan.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan pemeriksaan kepada YO terkait kasus tersebut, dan saya juga dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujar David dilansir Antara.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmad Reza Pachlevi menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pencorengan terhadap kepercayaan publik yang diberikan kepada RSUD AWS sebagai rumah sakit rujukan di Kalimantan Timur. Ia berharap agar kasus ini tidak merusak citra rumah sakit dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kami minta agar kasus ini diselesaikan secara tuntas dan transparan. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi atau diselewengkan,” ujarnya.
Reza juga meminta agar pihak rumah sakit meningkatkan pengawasan internal dan mematuhi regulasi terkait dengan anggaran.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin menilai bahwa kasus tersebut juga harus menjadi pelajaran bagi pihak bank yang terlibat dalam proses pembayaran TPP. Ia menilai, ada kelalaian dari pihak bank yang tidak melakukan verifikasi terhadap rekening tujuan pembayaran.
“Jangan sampai terjadi, meski pun nilainya kecil tetapi dilakukan berulang, bertahun-tahun besar jadinya. Bahkan oknum itu punya investasi, perkebunan walau pun belum jalan, tapi kalau orang punya perkebunan jelas aset yang dimiliki besar,” tutur Salehuddin.
Salehuddin berharap agar kasus ini dibuka secara sejelas-jelasnya kepada publik, agar tidak menimbulkan spekulasi atau fitnah yang merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah.