Tanah Dibiarkan Terlantar? Siap-Siap Diambil Negara!

redaksi

Sumber: Hukumonline

Distriknews.coBalikpapan – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengumumkan akan mendata dan mengambil alih tanah-tanah terlantar di Kalimantan Timur (Kaltim). Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan serta mencegah spekulasi tanah yang merugikan negara dan masyarakat.

Menurut ATR/BPN, tanah yang tidak digunakan sesuai peruntukannya dalam jangka waktu tertentu akan dikategorikan sebagai tanah terlantar. Jika pemilik tidak segera memanfaatkan atau mengurus legalitasnya, maka negara memiliki hak untuk mengambil alih lahan tersebut dan mengalihkannya untuk kepentingan pembangunan atau redistribusi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama para pemilik lahan yang khawatir kehilangan hak atas tanah mereka. Banyak yang mengaku belum bisa mengelola tanahnya karena berbagai kendala administratif atau ekonomi, bukan karena sengaja menelantarkannya. Namun, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini berlaku tegas dan tidak akan memberi toleransi bagi mereka yang hanya menimbun tanah tanpa pemanfaatan jelas.

“Pemerintah tidak akan membiarkan tanah dalam jumlah besar hanya terbengkalai tanpa manfaat. Ini adalah upaya untuk memastikan tanah digunakan secara optimal demi kepentingan bersama,” ujar seorang pejabat ATR/BPN dalam pernyataannya.

Masyarakat yang memiliki tanah luas di Kaltim diimbau untuk segera mengurus dokumen kepemilikan serta mulai mengelola lahan mereka. Jika tidak, mereka harus bersiap menghadapi kenyataan bahwa tanah tersebut bisa diambil alih oleh negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar.

Sumber:https://kaltimpost.jawapos.com/utama/2385682506/siap-diambil-negara-tanah-terlantar-kaltim-akan-didata-atrbpn
Penulis: FebriaDV

Baca juga

Bagikan:

Tags