Distriknews.co, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda akhirnya mulai mengevaluasi sistem pengelolaan parkir setelah hasil audit mengungkap dugaan kesalahan administrasi. Langkah ini diambil setelah muncul indikasi ketidakwajaran dalam setoran parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Audit yang dilakukan Inspektorat Kota Samarinda menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam sistem setoran parkir, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang tidak jelas. Sebanyak 23 juru parkir telah diperiksa, dan hasil awal menunjukkan adanya kejanggalan yang berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Pemerintah mengklaim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum mengambil tindakan tegas. Namun, publik mempertanyakan mengapa dugaan kebocoran dana ini baru ditindaklanjuti setelah audit dilakukan, padahal sistem parkir bermasalah ini sudah lama dikeluhkan warga.
Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menyebut evaluasi ini akan berujung pada revisi aturan pengelolaan parkir agar lebih transparan dan akuntabel. Namun, warga tetap skeptis apakah regulasi baru nanti benar-benar akan memperbaiki sistem atau justru hanya menjadi wacana tanpa perubahan nyata.
Masalah pengelolaan parkir di Samarinda bukan isu baru. Warga berharap Pemkot tidak sekadar “kaji ulang” tanpa langkah konkret, karena kebocoran pendapatan daerah akibat sistem yang kacau ini jelas merugikan banyak pihak.
Sumber:https://kaltim.tribunnews.com/2025/03/03/pemkot-samarinda-kaji-aturan-baru-pengelolan-parkir-hasil-audit-ada-dugaan-kesalahan-administrasi
Penulis: FebriaDV