Produksi Batu Bara Dipangkas, PHK Tambang Mengancam Kaltim

redaksi

Distriknews.co Kalimantan Timur – Kebijakan pengurangan produksi batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memunculkan kekhawatiran terhadap potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan. Sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diprediksi akan melakukan pengurangan tenaga kerja akibat turunnya aktivitas produksi.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, mengatakan produksi batu bara di Kaltim saat ini mengalami penurunan hingga 35 persen. Kondisi tersebut dinilai akan berdampak langsung terhadap kebutuhan tenaga kerja di perusahaan tambang.

“Produksi batu bara di Kaltim mengalami pengurangan sebesar 35 persen. Tentu kondisi ini akan memicu terjadinya PHK,” ujar Seno Aji, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, ketergantungan ekonomi daerah terhadap sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, membuat daerah rentan ketika terjadi penurunan produksi maupun perubahan kebijakan nasional di sektor energi dan mineral.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Kaltim mulai mendorong perubahan arah pembangunan ekonomi melalui penguatan sumber daya manusia (SDM) dan pengembangan sektor ekonomi kreatif (ekraf) sebagai alternatif penggerak ekonomi baru di daerah.

“Kita upayakan bagaimana caranya kita melakukan shifting ekonomi, dari ekonomi SDA menjadi SDM atau Ekraf,” terang Seno.

Ia menilai transformasi ekonomi menjadi langkah penting agar masyarakat tidak terus bergantung pada industri tambang yang sewaktu-waktu dapat mengalami penurunan produksi maupun perlambatan aktivitas usaha.

Sementara itu, dampak pengurangan produksi batu bara mulai terlihat di Kutai Kartanegara. Berdasarkan data Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar periode Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 728 pekerja telah terkena PHK, dengan mayoritas berasal dari sektor pertambangan.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan sejumlah perusahaan tambang terkait potensi pengurangan tenaga kerja tersebut.

Menurutnya, perusahaan diminta menyiapkan para pekerja agar tetap memiliki keterampilan dan peluang kerja di sektor lain apabila nantinya terdampak PHK.

Selain itu, Pemkab Kukar juga telah membuka posko pengaduan bagi pekerja terdampak PHK. Posko tersebut disiapkan untuk membantu pendataan, konsultasi ketenagakerjaan, hingga pendampingan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

Aulia menegaskan pemerintah daerah tidak ingin angka pengangguran terbuka di Kukar meningkat akibat kebijakan pengurangan produksi batu bara.

“Kita ingin angka pengangguran terbuka di Kukar tidak bertambah dengan adanya pengurangan produksi batu bara. Jadi orang-orang itu harus diberdayakan meskipun tidak bekerja lagi sebagai karyawan,” tandasnya.

Pemerintah daerah berharap langkah penguatan SDM, pengembangan ekonomi kreatif, serta pelatihan keterampilan kerja dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menghadapi perubahan struktur ekonomi di Kalimantan Timur, terutama di tengah ketergantungan daerah terhadap sektor pertambangan batu bara.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?