Sekkab Kukar Sebut Penetapan Wilayah Akan Ditetapkan Melalui Keppres

redaksi

FOTO : Sekkab Kukar, Sunggono (Istimewa)
FOTO : Sekkab Kukar, Sunggono (Istimewa)

Distriknews.co, TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono mengatakan, bahwa ada sekitar 34 desa dan kelurahan dari 5 kecamatan di Kukar yang menjadi bagian dari IKN.

Namun, ia melanjutkan, beberapa diantaranya saat ini masih belum jelas nasibnya, sebab hanya sebagian wilayah saja yang masuk dalam bagian IKN.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar saat ini sedang berkomunikasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIIKN) guna menyelesaikan permasalahan Delienasi sejumlah wilayah.

“Sesuai dengan RTRW dan RDTR, jadi nanti beberapa desa dan kelurahan ini akan masuk di Kukar dan IKN,” kata Sunggono.

Adapun delineasi Kukar di IKN meliputi Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, Sangasanga dan Samboja.

“Setelah bergabung dengan IKN, nantinya 5 kecamatan ini akan setingkat dengan wilayah provinsi dan desa setingkat dengan kabupaten dan akan disebut Banua,” terangnya kepada wartawan Rabu (3/4) kemarin.

Pihaknya juga mengaku, dalam komunikasi yang dibangun dengan OIIKN, Pemkab Kukar telah mendapat penawaran untuk menetapkan wilayah pengembangan.

Nantinya, kawasan tersebut akan memberikan insentif kepada Kukar jika ada investasi yang masuk di wilayah tersebut. Dan, penetapan wilayah itu akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

“Jadi setelah kita tetapkan wilayah ini, nanti tiap ada investasi di sana kami akan diberi insentif oleh pemerintah pusat. Dan hasilnya itu sudah saya minta dengan Asisten II untuk dirapatkan dengan OPD termasuk RTRW dan RDTR bagi wilayah pengembangan kita,” Pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar