Distriknews.co, TENGGARONG – Seluruh satuan pendidikan di Kutai Kartanegara (Kukar) dilarang untuk menggelar perayaan kelulusan peserta didik contohnya seperti acara perpisahan, wisuda dan juga study tour.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 14/2023.
Bidang Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra Perizinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menyampaikan bahwa larangan tersebut merujuk kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Kukar.
“Larangan ini telah melalui berbagai pertimbangan. Dan kami telah menyebar SE larangan ke seluruh sekolah. Ini adalah larangan dari pusat, tentu kita mengikutinya,” kata Joko, Jumat (24/5/2024) kemarin.
Dirinya menilai, bahwa acara perpisahan ini seringkali membebani orang tua siswa. Karena, setiap siswa memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda, dan tidak semuanya mampu. Ditambah lagi belum lama ini terjadi, peristiwa kecelakaan peserta study tour yang menimpa pelajar di Pulau Jawa beberapa saat lalu.
“Bagi sekolah yang tidak mematuhi SE akan dilakukan pembinaan oleh bidang masing-masing. Untuk itu kami berharap seluruh sekolah di Kukar dapat mematuhi Surat Edaran itu untuk kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra