Polsek Muara Muntai Amankan Pemuda Desa Jantur dengan Barang Bukti Sabu

redaksi

Distriknews.co, MUARA MUNTAI – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah pedalaman Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Muntai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda berinisial N (24) di Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah desa tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel kepolisian melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Muara Muntai IPTU Jaelani mengatakan, pihaknya bergerak melakukan pemantauan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Jantur.

“Dari hasil penyelidikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang berada di salah satu rumah yang ada di Desa Jantur Kecamatan Muara Muntai,” ujar Jaelani, Jumat (3/7/2026).

Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan. Dari tas selempang yang dibawa pelaku, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik pelaku, petugas menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Selain tiga paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu pipet kaca yang tersambung dengan sedotan dan berisi kristal sabu, sebuah tas hitam merek AIGER, satu unit telepon seluler, serta plastik klip bening.

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan terdiri atas tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1 gram serta kristal sabu dalam pipet kaca dengan berat bruto sekitar 3,55 gram.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Muntai untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Muara Muntai juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, baik secara langsung kepada kepolisian maupun melalui layanan 110,” tutupnya.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?