Distriknews.co, TENGGARONG – Seorang siswi SMP di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tidak masuk sekolah selama sekitar satu bulan setelah diduga menerima pesan bernada pelecehan verbal dari seorang guru melalui aplikasi WhatsApp.
Kasus tersebut kini mendapat penanganan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar serta aparat kepolisian. Di sisi lain, guru yang dilaporkan masih disebut menjalankan aktivitas mengajar di sekolah.
Orang tua korban mengatakan dugaan pelecehan bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim guru tersebut di luar jam sekolah. Isi pesan dinilai tidak pantas dan membuat anaknya merasa direndahkan.
“Anak saya dikirimi pesan di WA (WhatsApp) saat bukan waktu sekolah. Dia direndahkan dengan kata-kata yang tidak pantas disampaikan ke anak-anak,” ujar orang tua korban kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Setelah menerima pesan tersebut, korban kemudian menceritakan kejadian kepada orang tuanya. Keluarga yang merasa keberatan kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada Kepolisian Resor (Polres) Kukar.
Selain laporan kepolisian, keluarga juga meminta pendampingan dari UPT P2TP2A Kukar. Orang tua korban menyebut bukti berupa tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung pelecehan verbal telah diserahkan kepada pihak terkait untuk membantu proses penanganan.
Kepala UPT P2TP2A Kukar, Farida, membenarkan pihaknya telah menerima dan menangani laporan tersebut. Menurutnya, pendampingan terhadap korban telah dilakukan, termasuk upaya pemulihan setelah kejadian yang dialaminya.
“Iya, sudah kami tangani itu mas. Sudah kami tangani di UPT. Terkait dengan pemulihan-pemulihan, kita sudah lakukan pendampingan-pendampingan dan yang lainnya,” kata Farida.
Farida mengatakan, penanganan terhadap korban telah dilakukan sejak sekitar Juli 2026. Untuk saat ini, pihaknya baru menerima dan menangani satu korban dalam kasus dugaan pelecehan verbal tersebut.
“Sudah dari sekitar bulan Juli kami tangani, kami juga akan dampingi sampai nanti kasus ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penanganan nantinya muncul informasi mengenai korban lain, UPT P2TP2A Kukar akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, orang tua korban mengaku khawatir dengan kondisi anaknya karena guru yang dilaporkan masih aktif mengajar. Situasi tersebut membuat korban merasa tidak aman untuk kembali ke lingkungan sekolah.
Akibatnya, sejak Juli 2026 korban memilih tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar. Keluarga berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan agar anaknya dapat kembali bersekolah dalam kondisi aman dan nyaman.
Orang tua juga meminta adanya koordinasi antara kepolisian dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk mempertimbangkan langkah terhadap guru yang dilaporkan selama proses penanganan berlangsung. Salah satu opsi yang diminta keluarga adalah penonaktifan sementara dari aktivitas mengajar.
Di sisi lain, UPT P2TP2A Kukar saat ini berfokus pada pendampingan dan pemulihan korban. Sementara proses hukum atas laporan tersebut diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar.
Keluarga korban berharap proses penanganan dapat berjalan hingga tuntas dengan tetap mengedepankan kepentingan dan keselamatan anak. Mereka juga berharap ada langkah konkret yang dapat memberikan rasa aman kepada korban apabila nantinya kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada Satreskrim Polres Kukar terkait perkembangan laporan tersebut. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkara tersebut.
Reporter: Muhammad Zailany


