Distriknews.co, Tenggarong – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartaneagra (Kukar), Arianto telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengusulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kedang Ipil.
Desa tersebut telah memenuhi syarat. Rencananya Desa Medang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat itu akan segera ditetapkan sebagai Desa MHA pertama di Kukar.
Desa itu identik dengan budaya Kutai Adat Lawas dan terkenal dengan tradisi Nutuk Beham ini telah mengajukan syarat, untuk dibentuk sebagai kawasan MHA ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Dirinya menjelaskan bahwa, pihaknya telah menginventarisasi seluruh kesiapan administrasi yang dibutuhkan untuk mengukuhkan kawasan tersebut sebagai MHA.
“Kami intens berkomunikasi dengan DPMPD Kalimantan Tinur (Kaltim) karena syarat pembentukan ini sudah cukup. Kami juga minta yang lain kalau ingin ditetapkan dapat melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan,” kata Arianto, Sabtu (25/5/2024).
Ia menjelaskan, bahwa masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun dalam suatu kawasan geografis tertentu.
Mereka memiliki asal usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.
Dan ditetapkannya suatu kawasan menjadi MHA, maka penduduknya akan mendapatkan pengakuan, pemberdayaan serta perlindungan secara hukum dari pemerintah.
“Secara kedudukan hukum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengatur kedudukan MHA ini melalui Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan di Kukar Perda yang mengatur MHA sudah ada sebagai inisiatif DPRD dan masih dalam tahap finalisasi,” jelasnya.
Adapun tujuan dari dibentuknya MHA sendiri tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk terus merawat tradisi dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat.
“Maka dari itu, kami akan rutin memsosialisasikan program pembentukan MHA ini kebeberapa wilayah di Kukar,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra