Kasus TPPO di Bawah Umur Menjdi Momok Baru Bagi Penegakan Hukum di Indonesia

redaksi

Foto : Kepala UPT P2TP2A Kukar Faridah (Istimewa)

Distriknews.co, TENGGARONG – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibawah umur menjadi hal baru bagi penegakan hukum di Indonesia. Para korban kerapa terpaksa melakukan hal itu karena berbagai faktor, mulai dari ekonomi, sosial media hingga lingkungan.

Untuk menemani lelaki hidung belang melalui jaringan telepon maupun aplikasi, para pelaku menjajakan anak di bawah umur. Perkara semacam ini mirisnya seakan terasa lebih mudah dilakukan karena kemajuan teknologi.

Pihak kepolisian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), telah berhasil mengungkap kasus TPPO yang melibatkan anak di bawah umur sebanyak tiga kali dalam tiga tahun terakhir.

Perkara ketiga kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu dua tahun, di Kecamatan Loa Janan dan baru-baru saja di Kecamatan Tenggarong.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Faridah, mengaku akan terus berupaya menghadirkan strategi penanganan khusus bagi kasus-kasus TPPO yang melibatkan anak dibawah umur.

“Bagi kami TPPO ini memang menjadi perhatian serius, karena penanganannya sulit dan terselubung. Kita sulit menemukan korban dan saksi-saksi yang menjadi penguat untuk menjerat pelaku. Kita terus mempersiapkan strategi khusus untuk menanganinya,” kata Faridah.

Tiga kasus TPPO yang melibatkan anak di bawah umur sudah dua kali terjadi di tahun 2023 lalu, dan baru saja terungkap pada bulan Mei 2024 kemarin. Tetapi, UPT hanya menangani kasus di Loa Janan pada tahun 2023 dan di Tenggarong bulan Mei kemarin.

Pada perkara tersebut, para korban TPPO anak di bawah umur mendapatkan asesmen yang diberikan UPT sesuai dengan kebutuhan korban. Sebab, mengingat kebutuhan tiap korban yang berbeda-beda. Namun, pelayanan yang diberikan pada para korban biasanya lebih berfokus pada rehabilitasi psikologi korban.

“Bisanya kebutuhan korban itu berbeda-beda, krena kadang-kadang juga ada yang menerima kekerasan seksual dan mengalami luka fisik,” terangnya kepada wartawan Jumat (21/6) kemarin.

Pihaknya berencana untuk membentuk Tim Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) oleh DP3A Kukar. Hal ini dilakukan untuk membantu UPT dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kukar agar tidak terjadi lagi.

“Ada Tim Satgas PPA di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan dan desa akan mempermudah penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena satgas ini akan menjadi perpanjangan tangan kita. Dan kami berharap tahun depan sudah bisa terbentuk,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar