Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah berupaya menghidupkan kembali Tim Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mulai tahun 2024. Marhaini, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (PHP2KA) DP3A Kukar, menjelaskan bahwa Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk OPD, organisasi masyarakat, akademisi, kepolisian, dan kejaksaan.
“Memang Satgas PPA kita sudah terbentuk dulu, namun masa tugasnya sudah habis tahun 2017 lalu. Dan ini saatnya kami mengaktifkannya kembali,” ujar Marhaini pada Kamis (20/06/2024) di sela-sela acara Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan KtP dan TPPO di Hotel Harris Samarinda.
Marhaini menyebutkan bahwa pengaktifan Satgas PPA ini masih dalam tahap pengerjaan draf Peraturan Daerah (Perda) yang akan memperkuat peran Satgas PPA. “Kemungkinan pengukuhan Satgas PPA ini akan terjadi di triwulan tiga Tahun 2024 ini. Karena pihaknya masih menunggu anggaran tersedia,” katanya.
Untuk memastikan efektivitas Satgas PPA, Marhaini berencana mempertemukan OPD terkait, instansi lembaga hukum, dan elemen masyarakat lainnya guna menyelaraskan peran dan tugas Satgas PPA di Kukar. “Jadi prosesnya masih lama, tapi di triwulan tiga tahun 2024 kita sudah siap untuk membentuk satgas. Kalau tidak ada draf, kita tidak bisa bentuk apabila tidak ada aturan yang kuat. Dasar hukumnya itu harus ada perda dulu,” tutup Marhaini.
Dengan rencana ini, DP3A Kukar berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan efektif bagi perempuan dan anak, serta menangani kasus kekerasan dengan lebih terstruktur dan profesional.
Langkah-langkah ini mencerminkan keseriusan DP3A Kukar dalam memastikan perempuan dan anak-anak mendapatkan perlindungan maksimal. Dengan penetapan Perda yang mendukung, Satgas PPA diharapkan dapat segera diaktifkan, memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi di Kukar. (Adv)
Penulis : Dion