UPT P2TP2A Kukar Terus Gencarkan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Muara Kaman

redaksi

Foto: Kepala UPT P2TP2A Kukar, Faridah.

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, menimbulkan kekhawatiran yang mendalam di kalangan masyarakat. Terlebih, pelaku adalah ayah kandung dari korban, yang membuat kasus ini semakin tragis.

Menyikapi hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui Unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan yang dibutuhkan.

Kepala UPT P2TP2A Kukar, Faridah, mengungkapkan bahwa pihaknya segera mengambil tindakan begitu kasus ini terungkap. “ Saat ini, kondisi korban masih tahap evaluasi pihak UPT P2TP2A Kukar karena telah diberikan pendampingan selama kurang lebih dua pekan. Berdasarkan hasil evaluasi kami melihat ada penurunan tingkat depresi terhadap korban.” jelas Faridah saat berbicara dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan di Samarinda, Kamis (20/06/2024).

Pendampingan ini mencakup minimal tiga sesi konseling yang diberikan oleh psikolog profesional dari UPT P2TP2A Kukar. Konseling ini bertujuan untuk membantu korban mengatasi trauma dan mempersiapkan dirinya untuk menghadapi masa depan yang lebih baik. Faridah menambahkan, “Korban dari tiga konseling ini sudah mulai mengalami pemulihan, untuk keberadaan korban sudah bersama ibu kandungnya. Meski begitu, kamu UPT P2TP2A Kukar meminta agar korban tetap tinggal bersama keluarga nya di Tenggarong,” jelasnya.

Tidak hanya itu, UPT P2TP2A Kukar juga memberikan asesmen yang disesuaikan dengan kondisi korban. Asesmen ini melibatkan penilaian mendalam terhadap kondisi psikologis korban dan menentukan langkah-langkah pemulihan yang tepat.

Dengan tindakan cepat dan terarah yang diambil oleh UPT P2TP2A Kukar, diharapkan korban dapat pulih dan kembali menjalani hidup yang normal. Peran vital UPT P2TP2A dalam kasus ini tidak hanya memastikan perlindungan bagi korban, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani kekerasan seksual dengan serius. (Adv)

Penulis : Dion

Baca juga

Bagikan: