Kekerasan di Kukar Meningkat Tajam, Pemerintah Siapkan Program Perlindungan Terpadu

redaksi

Foto: Lonjakan jumlah kasus kekerasan yang mencapai 112 kasus.

Distriknews.co, TENGGARONG – Pada pertengahan tahun 2024, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadapi peningkatan drastis jumlah kasus kekerasan, mencapai 112 kasus. Data ini diungkapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, yang mencatat angka tersebut selama periode Januari hingga Juli 2024.

Marhaini, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak DP3A Kukar, menyatakan bahwa lonjakan kasus ini mengkhawatirkan dan berpotensi melampaui jumlah pada tahun sebelumnya. Jenis kekerasan yang tercatat beragam, termasuk kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih mendalam, DP3A Kukar berencana mengakses data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) milik kementerian.

“Kami akan memanfaatkan data Simfoni untuk mengklasifikasikan jenis kekerasan yang terjadi. Ini sangat penting dalam menentukan langkah pencegahan dan penanganan yang lebih tepat,” ujar Marhaini.

Marhaini menegaskan, analisis data ini akan menjadi landasan penting untuk merumuskan strategi penanganan kekerasan yang efektif. Dengan data yang lebih detail, DP3A dapat menyusun program edukasi dan intervensi yang lebih spesifik.

“Kami berkomitmen untuk menurunkan angka kekerasan ini melalui berbagai program, baik yang sedang berjalan maupun yang akan datang,” tambahnya. Program tersebut meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, pelatihan penanganan kasus, serta kolaborasi dengan berbagai pihak guna menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

Lebih lanjut, Marhaini menekankan komitmen DP3A Kukar dalam melindungi serta memberdayakan perempuan dan anak. Dengan upaya kolaboratif, diharapkan angka kekerasan dapat ditekan dan kualitas hidup para korban meningkat signifikan.

DP3A Kukar akan terus bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan lembaga sosial, untuk memastikan penanganan kasus kekerasan dilakukan secara komprehensif dan efektif.

Penulis : Reihan Noor

Baca juga

Bagikan: