Distriknews.co, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah memperluas jangkauan perlindungan dan pemberdayaan dengan menambahkan 15 unit Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) di tingkat desa.
Langkah ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak dan perempuan di Kukar. Dengan penambahan ini, total unit PPATBM di Kukar akan meningkat menjadi 67, dari sebelumnya 52 unit.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak DP3A Kukar, Marhaini, mengungkapkan bahwa proses pemetaan dan pembentukan tim PPATBM baru sedang berlangsung. Tim A dan Tim B bertugas untuk melakukan sosialisasi dan mendirikan unit-unit PPATBM di berbagai desa.
“Saat ini, kami tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk proses pemetaan dan pembentukan tim. Kami optimis semua persiapan ini akan selesai dalam waktu dekat,” ujar Marhaini.
Sosialisasi dan pembentukan PPATBM dijadwalkan akan berlangsung bulan ini, dengan target realistis untuk menyelesaikannya tepat waktu. Penambahan unit-unit ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan dan pemberdayaan anak-anak di Kukar, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perkembangan mereka.
PPATBM adalah program strategis yang mengutamakan partisipasi aktif masyarakat dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. Melalui pendekatan berbasis masyarakat, diharapkan setiap desa akan menjadi lebih peka terhadap isu-isu perlindungan anak dan perempuan.
Program ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak-hak anak dan perempuan, serta prosedur pelaporan dan penanganan kasus kekerasan.
“DP3A Kukar berharap dengan adanya 15 unit PPATBM baru ini, kami dapat menjangkau lebih banyak anak dan keluarga di Kukar,” tambah Marhaini.
Oleh karena hal itu, diharapkan dengan dukungan aktif dari masyarakat dan pihak-pihak terkait, DP3A Kukar yakin inisiatif ini bisa membawa dampak positif yang signifikan bagi perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penulis : Reihan Noor