DP3A Kukar Tekankan Hak Perempuan di Tempat Kerja

redaksi

Foto: Kepala Bidang PUG, PP, PSDGA DP3A Kukar, Chalimatus Sa’diah

Distriknews.co, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menekankan pentingnya menghargai dan melindungi hak-hak pekerja perempuan, yang masih sering terabaikan dalam dunia kerja.

Meskipun Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 sudah dengan jelas mengatur tentang hak-hak tersebut, banyak pekerja perempuan yang masih belum memahami sepenuhnya hak-hak mereka.

Hak-hak yang diatur dalam undang-undang ini mencakup berbagai aspek, seperti upah yang adil, fasilitas yang layak, tunjangan, cuti, serta perlindungan kesehatan yang memadai.

Kepala Bidang PUG, PP, PSDGA DP3A Kukar, Chalimatus Sa’diah, menekankan bahwa setiap perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan kerja yang setara.

“Perempuan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya hanya karena alasan kehamilan atau status pernikahan,” tegas Chalimatus.

Ia juga menyoroti hak-hak istirahat khusus bagi pekerja perempuan, seperti istirahat saat haid, melahirkan, atau mengalami keguguran, yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Menurut Pasal 81 (1), pekerja perempuan yang merasa sakit saat haid dan memberitahukan pengusaha, berhak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua haid,” jelasnya.

“Sedangkan Pasal 82 (1) memberikan hak bagi perempuan untuk istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan, sesuai dengan perhitungan dokter,” tambahnya.

Chalimatus juga mengingatkan bahwa perempuan yang masih menyusui memiliki hak untuk menyusui anaknya selama jam kerja, sebagaimana dijamin oleh Pasal 83.

Selain itu, Pasal 76 (2) menyebutkan bahwa pengusaha tidak boleh mempekerjakan perempuan hamil dalam pekerjaan yang berisiko bagi kesehatan kandungan dan dirinya sendiri.

Bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran, Pasal 82 (2) menjamin hak mereka untuk mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter.

Chalimatus berharap, baik pengusaha maupun pekerja perempuan semakin sadar akan hak-hak ini, agar tidak ada lagi kasus diskriminasi atau eksploitasi di tempat kerja. Pengetahuan mengenai hak-hak ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi bagi perempuan.

Penulis : Reihan Noor

Baca juga

Bagikan: