Distriknews.co, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) menggencarkan berbagai inisiatif guna menangani pernikahan dini, yang dipandang sebagai ancaman signifikan terhadap masa depan anak-anak.
Komitmen DP3A Kukar ini menjadi bagian dari upaya perlindungan hak anak dan pencegahan dampak negatif dari pernikahan dini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menyoroti pernikahan dini, dimana individu di bawah 18 tahun menikah sebagai persoalan serius yang bisa mengancam hak dasar anak, seperti hak pendidikan, kesehatan, dan bermain.
“Pernikahan pada usia dini, terutama di bawah 17 tahun, mengakibatkan status anak tersebut tidak lagi diakui secara hukum sebagai anak, padahal mereka masih berhak atas perlindungan khusus,” kata Hero.
Selain merugikan secara pribadi, pernikahan dini juga memicu masalah sosial seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan kemiskinan. Hero menegaskan bahwa pencegahan pernikahan dini adalah langkah krusial untuk mencegah rentetan dampak buruk tersebut.
Untuk itu, DP3A Kukar menggandeng sekolah, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama untuk sebuah sinergi preventif. Kegiatan sosialisasi, edukasi, dan advokasi dilakukan menyasar siswa, guru, orang tua, serta masyarakat umum.
“Kami berupaya meningkatkan pemahaman tentang bahaya pernikahan dini melalui berbagai media dan forum edukasi,” ujar Hero.
Tak hanya berfokus pada sosialisasi, DP3A Kukar juga memperkuat lembaga konsultasi yang memberikan bimbingan bagi orang tua dan keluarga yang berencana menikahkan anak di bawah umur.
“Lembaga ini menawarkan konseling dan asesmen, sebagai langkah preventif untuk melindungi hak-hak anak,” tambah Hero.
Hero menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam mencegah pernikahan dini, dengan cara melaporkan setiap kasus yang ditemukan.
“Kami siap menindaklanjuti laporan dan memberikan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui pendekatan kolaboratif dan edukatif ini, DP3A Kukar berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang, serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
Penulis : Reihan Noor