Penegakan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kukar Terkendala Stigma dan Tekanan

redaksi

Foto: Ilustrasi.

Distriknews.co, TENGGARONG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi permasalahan serius yang belum sepenuhnya dapat diatasi. Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kukar, Farida, mengungkapkan bahwa banyak korban yang enggan melapor karena trauma dan stigma sosial yang mereka hadapi. Hal ini memperparah situasi karena tidak sedikit pelaku yang terus bebas dari jeratan hukum akibat ‘budaya diam’ yang masih ada di masyarakat.

Menurut Farida, dampak kekerasan seksual terhadap korban tidak hanya terlihat dari sisi fisik, tetapi juga sangat memengaruhi kondisi mental dan emosional mereka. Banyak korban yang mengalami trauma mendalam, depresi, dan dalam beberapa kasus ekstrem, bahkan berpikir untuk mengakhiri hidup mereka sendiri.

“Korban sering mengalami trauma berat dan gangguan mental yang memerlukan perhatian khusus. Dampaknya bisa sangat parah, hingga mengancam keselamatan jiwa mereka,” ujarnya.

Trauma ini diperparah oleh stigma sosial yang menganggap korban kekerasan seksual sebagai pihak yang “lemah” atau “kotor.” Kondisi tersebut membuat banyak korban merasa tertekan dan enggan untuk berbicara atau melaporkan pelaku ke pihak berwenang. Farida mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam menangani kasus kekerasan seksual adalah keberanian korban untuk melaporkan apa yang terjadi pada mereka.

Ia juga menyoroti adanya hambatan dalam proses hukum yang sering kali muncul akibat tekanan dari pihak pelaku atau keluarganya. Tidak jarang korban dan keluarganya diminta untuk menyelesaikan kasus secara damai, yang akhirnya membuat pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Hal ini memperlambat proses hukum dan terkadang membuat kasus tidak bisa terselesaikan secara adil.

“Kami meminta masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang mendukung agar korban merasa aman untuk berbicara dan melapor. Penting agar kasus kekerasan seksual tidak menjadi ‘culture of silence’ atau budaya diam,” tegas Farida.

UPTD PPA Kukar tidak hanya memberikan bantuan psikologis, tetapi juga bantuan hukum kepada korban dan keluarga mereka. Dengan pendampingan hukum ini, korban diharapkan dapat menghadapi proses hukum tanpa merasa terintimidasi oleh tekanan dari pihak pelaku.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran keluarga, teman, dan masyarakat sekitar dalam memberikan dukungan penuh kepada korban. Hal ini termasuk memberikan dorongan emosional dan membantu mereka melawan rasa takut serta stigma yang melekat.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dicegah dan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kita harus melindungi mereka sebagai generasi penerus bangsa,” tutupnya.

Penegakan hukum yang tegas dan dukungan masyarakat adalah kunci dalam melawan kekerasan seksual terhadap anak. Dengan mengatasi stigma dan tekanan damai, kita dapat menciptakan keadilan yang layak bagi para korban. (*)

Penulis : Dion

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?