Distriknews.co, TENGGARONG – Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 yang memberikan hak cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu bekerja. Kebijakan ini diharapkan akan menjadi angin segar bagi kesejahteraan ibu dan anak di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar menyambut positif undang-undang ini, namun mereka juga menegaskan bahwa daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan ini secara efektif.
Kepala DP3A Kukar, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh undang-undang ini, namun implementasi di daerah tetap bergantung pada petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Kami di Kukar siap untuk melaksanakan kebijakan ini, tetapi saat ini kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat mengenai kapan kebijakan ini akan mulai diterapkan di daerah kami,” jelasnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak pada fase penting awal kehidupan.
Menurut Pasal 4 Ayat (3) dari UU tersebut, selama masa cuti enam bulan, pemerintah menjamin ibu yang bekerja tetap mendapatkan gaji penuh. Kebijakan ini berlaku baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja sektor swasta.
Selain memberikan manfaat finansial, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan ibu yang baru melahirkan memiliki waktu yang cukup untuk memulihkan kesehatan dan fokus merawat anak mereka.
“Penerapan cuti melahirkan selama enam bulan ini akan memberi ibu waktu yang cukup untuk merawat anak pada masa-masa awal kehidupannya, yang sangat krusial untuk perkembangan anak,” kata Bambang.
DP3A Kukar berharap agar kebijakan ini segera bisa diimplementasikan, sehingga ibu-ibu di daerah juga dapat menikmati manfaatnya. Pemerintah daerah akan melakukan berbagai langkah persiapan, termasuk koordinasi dengan berbagai instansi dan pihak terkait, untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara efektif dan optimal.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kukar, dan berharap pemerintah pusat segera memberikan arahan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, tidak hanya kesejahteraan ibu dan anak yang diutamakan, tetapi juga kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Cuti melahirkan yang lebih panjang akan mendukung perbaikan kesehatan ibu dan perkembangan anak, yang pada gilirannya memberikan dampak positif bagi generasi mendatang di Kukar. (*)
Penulis : Dion