Distriknews.co, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) baru-baru ini melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama yang signifikan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU). Kolaborasi ini bertujuan memperkuat upaya penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengatasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kesepakatan penting ini diresmikan pada Rabu (17/7/2024), dengan fokus utama memastikan korban di kedua wilayah, baik di Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara, dapat segera menerima perlindungan dan layanan yang dibutuhkan tanpa terkendala lokasi terjadinya insiden.
Marhaini, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak DP3A Kukar, menekankan pentingnya kolaborasi ini.
“Kekerasan bisa terjadi di mana saja, kapan saja. Dengan adanya kerjasama ini, kami memastikan bahwa korban asal Kutai Kartanegara tetap mendapatkan penanganan yang cepat meskipun kejadian terjadi di luar daerah,” ungkapnya.
Inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan terhadap korban kekerasan dan TPPO melalui pemanfaatan sumber daya serta keahlian yang dimiliki kedua instansi. Kesepakatan tersebut mencakup layanan menyeluruh, mulai dari pendampingan psikologis hingga bantuan hukum dan perawatan medis.
“Kerjasama ini tidak hanya terbatas pada satu bidang, tetapi mencakup semua kebutuhan korban, termasuk dukungan psikologis dan layanan medis,” tambah Marhaini.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan tercipta sistem yang lebih responsif dan terkoordinasi dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perdagangan manusia, sehingga korban dapat segera mendapatkan bantuan, di mana pun mereka berada.
Penulis : Reihan Noor