Desa Ramah Perempuan dan Anak di Kukar, Program Prioritas DKP3A Kaltim

redaksi

Foto : Drg. Nova Paranoan, Analis Kebijakan Ahli Muda DKP3A Provinsi Kalimantan Timur.

Distriknews.co, TENGGARONG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui DKP3A terus mendukung pengembangan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) sebagai bagian dari upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).

Program ini berupaya menciptakan desa yang aman dan ramah bagi perempuan serta anak, sesuai dengan arahan Presiden yang menitikberatkan pentingnya pemberdayaan perempuan dalam bidang kewirausahaan, pengasuhan anak, serta pengurangan angka kekerasan dan perkawinan anak.

Drg. Nova Paranoan, Analis Kebijakan Ahli Muda DKP3A Kaltim, menjelaskan pentingnya pembangunan yang berfokus pada kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan serta anak.

“Komitmen kita untuk menghormati hak anak tercermin dalam program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang dicanangkan oleh Kementerian PPPA sejak 2006,” jelasnya, pada Selasa (27/8/2024).

Menurut Nova, desa-desa ramah anak dapat menjadi cikal bakal bagi terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). “Perempuan sebagai ibu memiliki peran penting dalam kesejahteraan anak, yang merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak,” tambahnya.

Kaltim dipilih sebagai model percontohan DRPPA oleh Kementerian PPPA RI, yang telah menerapkan program Relawan SAPA di desa-desa seperti Labanan Jaya dan Labanan Makmur di Kabupaten Berau, serta Desa Songka dan Janju di Kabupaten Paser.

Program ini terus diperluas ke desa-desa potensial lainnya, seperti Desa Sumber Sari di Kutai Kartanegara, yang telah menerima penghargaan Desa Ramah Gender pada tahun 2022. Desa Sumber Sari dianggap sebagai contoh desa yang berhasil mengimplementasikan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan desa.

“Desa ini dianggap unggul dalam menerapkan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan desa,” kata Nova.

Dengan adanya dukungan dari keluarga, masyarakat, serta pemerintah daerah, pelaksanaan DRPPA diharapkan dapat mempercepat tercapainya Kabupaten/Kota Layak Anak di Kalimantan Timur.

Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PPPA No 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan KLA dan Perda Kaltim No 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. (*)

Penulis : Dion

Baca juga

Bagikan: