Distriknews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali menunjukkan komitmen serius dalam menyelaraskan batas wilayahnya dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kejelasan batas administrasi, mencegah potensi konflik, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di kawasan strategis tersebut.
Hal ini diperlihatkan dengan kehadiran Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Edy Santoso, dalam acara Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi IKN yang digelar di Hotel Fugo Samarinda, Senin, 25 November 2024.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur Pertanahan IKN, Firyadi, bersama sejumlah kepala desa dan lurah dari wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN, seperti Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, dan Loa Duri Ilir.
Selain itu, perangkat desa dari wilayah pemekaran IKN serta pejabat dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Direktur Pertanahan IKN, Firyadi, menyampaikan hasil pemetaan terbaru yang telah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Pemetaan ini menunjukkan perubahan signifikan pada luas wilayah IKN, yang sebelumnya tercatat seluas 256.142 hektare, kini berkurang menjadi 252.660 hektare.
Firyadi menuturkan bahwa penyesuaian ini membutuhkan sinkronisasi batas administrasi dengan menggunakan peta berskala 1:10.000. Langkah ini diambil untuk menjamin keakuratan dalam perencanaan pembangunan serta memberikan kepastian hukum yang lebih terukur.
“Penegasan batas administrasi ini sangat penting untuk mendukung perencanaan tata ruang yang matang dan mencegah konflik di masa depan,” ungkapnya.
Edy Santoso, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, menegaskan bahwa penyesuaian batas wilayah Kukar dengan IKN merupakan salah satu agenda utama yang menjadi prioritas.
“Pemkab Kukar masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan hingga penetapan regulasi resmi IKN pada tahun 2025. Kami memastikan semua data dan informasi yang relevan sudah disiapkan dengan matang,” kata Edy.
Edy menekankan bahwa proses sinkronisasi ini akan membawa dampak signifikan bagi berbagai sektor. Ia menjabarkan enam manfaat utama dari pemetaan batas delineasi sebagai berikut.
1. Kepastian Kepemilikan Tanah
Penegasan batas wilayah dapat mengurangi konflik kepemilikan tanah di kawasan yang bersinggungan dengan IKN.
2. Efisiensi Perencanaan Tata Ruang
Pemetaan yang akurat memungkinkan optimalisasi penggunaan lahan untuk infrastruktur, pertanian, atau perumahan sesuai kebutuhan.
3. Konservasi Sumber Daya Alam
Proses delineasi dapat mendukung pengelolaan lahan dan hutan secara berkelanjutan, termasuk konservasi sumber daya yang ada.
4. Pemberian Hak Tanah
Penegasan batas juga memperkuat status hukum tanah melalui sertifikasi yang memberikan rasa aman bagi pemiliknya.
5. Pembaruan Data Spasial
Informasi yang akurat memudahkan administrasi pajak dan pengelolaan tanah, sekaligus mendukung transparansi tata ruang.
6. Pencegahan Sengketa
Kejelasan batas wilayah dapat meminimalkan konflik antar pihak melalui dokumentasi yang jelas dan akurat.
Proses sinkronisasi ini tidak hanya sebatas pemetaan ulang batas wilayah, tetapi juga mencakup sejumlah langkah teknis yang melibatkan:
1. Pengumpulan Data Spasial: Memastikan data yang digunakan akurat, valid, dan sesuai dengan kebutuhan pemetaan.
2. Verifikasi Batas di Lapangan (Ground Check): Memastikan bahwa garis batas yang ditentukan selaras dengan kondisi aktual di lapangan.
3. Penyusunan Laporan dan Dokumentasi: Menyusun laporan sebagai dasar hukum dan referensi untuk semua pihak terkait.
4. Pelatihan Perangkat Desa: Memberikan pelatihan kepada perangkat desa dalam menggunakan aplikasi digital seperti Avenza Maps, yang dirancang untuk mempermudah proses pemetaan dan validasi lapangan.
Acara ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendalami aspek teknis dan implementasi dari hasil pemetaan yang telah dipaparkan.
Dengan langkah-langkah strategis yang telah dirancang, Pemkab Kukar optimis bahwa sinkronisasi batas wilayah ini akan memberikan kepastian hukum, mendukung perencanaan pembangunan yang terarah, dan menciptakan tata ruang yang lebih terintegrasi.
Selain itu, kerja sama yang erat dengan pemerintah pusat dan pihak IKN diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan di wilayah Kukar, terutama di area yang berbatasan langsung dengan IKN.
“Langkah ini tidak hanya penting bagi Kukar, tetapi juga bagi pembangunan IKN secara keseluruhan. Kami percaya sinergi yang kuat antara daerah dan pemerintah pusat dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” pungkasnya.
Penulis : Bayu