Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Kekerasan terhadap santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kukar, mendorong Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah cepat dan terstruktur. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (26/8/2025), anggota Komisi IV, Fatlon Nisa, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Ad-hoc untuk menangani kasus ini secara menyeluruh.
Fatlon Nisa menjelaskan bahwa Tim Ad-hoc ini akan bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Agama (Kemenag), kepolisian, kejaksaan, hingga organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI. Tim ini akan melakukan screening terhadap 152 santri yang ada di ponpes tersebut.
“Harapannya, proses ini tidak dihambat oleh pihak manapun. Bahkan bila ada larangan, kami tetap akan masuk,” tegas Fatlon.
Saat ditanya mengenai jadwal pelaksanaan, Fatlon menyebutkan bahwa screening akan dilakukan dalam waktu dekat, menyesuaikan dengan agenda DPRD yang saat ini juga tengah menjalankan tugas Pansus.
“Kalau memungkinkan, kita laksanakan hari Minggu. Namun, akan kami informasikan H-1 atau H-2,” ungkapnya.
Dari hasil RDP terungkap bahwa pelaku dugaan kekerasan merupakan anak dari pimpinan pondok.
“Pimpinan pondok sudah mengakui hal ini,” kata Fatlon.
Meski demikian, ia menyerahkan penanganan hukum kepada tim penyidik yang lebih berwenang. Ia juga menegaskan bahwa pihak pondok sudah melakukan beberapa langkah internal sejak tahun 2021, meskipun masih banyak aspek yang perlu ditelusuri lebih dalam.
Menurutnya, kekhawatiran utama adalah dampak psikologis terhadap santri lain yang mungkin menyaksikan atau mengetahui tindakan kekerasan tersebut.
“Ini tidak hanya soal pelaku dan korban. Santri lain yang melihat kejadian juga bisa mengalami trauma,” jelasnya.
Selain itu, ada kemungkinan keterlibatan atau pengetahuan dari tenaga pengajar yang kamar-kamarnya berdekatan dengan lokasi kejadian.
Fatlon juga menyebut bahwa dari tujuh santri yang diperiksa, enam di antaranya dipastikan menjadi korban, sedangkan satu lainnya belum memiliki bukti yang cukup kuat. Oleh karena itu, penting bagi tim untuk melakukan pendampingan psikologis dan menyelidiki lebih lanjut apakah ada korban lain yang belum terungkap.
Struktur Tim Adhoc sendiri melibatkan berbagai pihak. Ketua tim berasal dari Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A), sedangkan sekretarisnya dijabat oleh Kepala UPT. Lembaga lain yang dilibatkan akan dibagi sesuai bidangnya, termasuk bidang psikologis, hukum, dan keagamaan.
“Kami juga libatkan TRC (Tim Reaksi Cepat) untuk penanganan awal,” ujar Fatlon.
Terkait tindak lanjut dari pihak pondok, Fatlon mengapresiasi adanya perubahan kebijakan pengawasan santri yang kini dilakukan oleh ustadz dewasa, bukan lagi oleh sesama santri. Namun, ia menilai hal tersebut belum cukup.
“Kita harus lihat langsung seperti apa bentuk pengawasannya. Itu sebabnya kita perlu turun ke lapangan,” ujarnya.
Fokus utama kunjungan adalah untuk mendalami kondisi psikologis anak-anak dan memastikan mereka mendapatkan pendampingan yang layak.
DPRD Kukar melalui Komisi IV menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dalam kasus ini. Screening yang akan dilakukan bukan hanya untuk mencari bukti, tetapi lebih kepada perlindungan dan pemulihan anak-anak.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi pembiaran, baik dari keluarga maupun lingkungan pesantren,” tutup Fatlon.


