Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra Usaha Kecil Menengah (UKM) di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut diketahui direncanakan sebagai fasilitas pengolahan jahe bagi pelaku UKM lokal.
Keempat tersangka tersebut masing-masing yaitu ENS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar; S, Komisaris CV Pradah Etam Jaya; EH, Project Manager CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong sekaligus beneficial owner perusahaan; serta AMA, Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya selaku penyedia pelaksana proyek.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran daerah tersebut.
“Dalam perkara ini, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan. Dugaan kerugian negara mencapai Rp2 miliar,” ujar Plh Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, Kamis (4/12/2025).
Keempat tersangka langsung ditahan mulai Kamis (4/12/2025) dan akan menjalani proses penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025. Penahanan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kukar.
Heru menyebut, penyidik memiliki alasan kuat menahan para tersangka untuk kepentingan proses perkara.
“Penahanan dilakukan karena para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan para tersangka berpotensi menghambat program pengembangan UMKM daerah. Bahkan, hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mencatat kerugian negara sebesar Rp2.017.834.934, akibat praktik memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga dapat dikenakan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Kejari Kukar memastikan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penahanan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah,” tegas Heru.
Dengan penahanan ini, penyidik akan terus memperdalam dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor yang berperan lebih besar di balik pelaksanaan proyek yang gagal memberi manfaat bagi pelaku UKM tersebut.



